Jakarta, Pahami.id –
Polda Metro Jaya Mengungkapkan latihan Perdagangan anak -anak Online dikendalikan oleh tahanan dengan inisial dari dalam Lapas Cipinang.
PLH KASUBDIT II DITSIBER POLDA METRO JAYA AKBP HERMAN ECO TAMPUBOLON mengatakan kasus itu diungkapkan dengan penemuan akun X yang disebut “Priti 1185” yang mempromosikan kelompok siswa terbuka di Jakarta.
“Kami telah memperoleh, mengekspos perdagangan anak atas nama inisial,” katanya pada konferensi pers di Jakarta Metropolitan Police pada hari Sabtu (7/19).
Herman menjelaskan bahwa pelaku adalah seorang tahanan yang dijatuhi hukuman 9 tahun penjara dan dipenjara selama 6 tahun dalam kasus yang sama. Dia mengatakan pengungkapan kasus ini dilakukan oleh penyamaran atau penyamaran.
Selama operasi, petugas berhasil menyelamatkan dua korban eksploitasi seksual di sebuah hotel di Jakarta Selatan. Dari pernyataan mereka, diketahui bahwa pelaku mengendalikan kegiatan ini dari penjara.
Dia menambahkan bahwa pengungkapan itu juga terjadi karena kerja sama antara Direktorat Metro Cyber Metro Jaya Detektif dan Kementerian Luar Negeri dan Kelas I.
“Kedua anak ini telah dieksploitasi oleh para pemain sejak Oktober 2023 dan berapa kali diperdagangkan,” katanya.
“Informasi ini alih-alih korban telah lupa karena setidaknya 1 minggu ia dapat melayani predator seksual 1-2 kali,” katanya.
Herman menjelaskan bahwa dalam melakukan tindakannya, pelaku bertemu dengan korban melalui media sosial Facebook. Dia kemudian menawarkan pekerjaan sebagai pekerja seks komersial dengan feed berbayar sebesar Rp800 ribu hingga Rp1 juta setelah melayani pelanggan.
Setelah korban setuju, pelaku membuat kelompok telegram dan mengiklankan anak -anak dengan seragam sekolah. Tersangka kemudian menghubungi korban dan terhubung ke predator seksual.
“50 persen akan diterima oleh anak -anak dan 50 persen akan diterima oleh pelaku di penjara,” katanya.
Herman menjelaskan bahwa kedua korban berasal dari keluarga yang hancur dan hidup tanpa pengawasan orang tua. Dalam hal ini, polisi menyita beberapa bukti dalam bentuk ponsel dan akun media sosial yang digunakan untuk promosi.
Dalam tindakannya, tersangka didakwa dengan beberapa artikel, termasuk Pasal 45 paragraf (1) Jo Pasal 27 paragraf (1) hukum, Pasal 296 dan Pasal 506 KUHP baru, Pasal 4 Jo Pasal 30 Undang -Undang Kejahatan Perdagangan Rakyat, dan Pasal 88 dari Undang -Undang Perlindungan Anak. Ancaman hukuman yang berbeda, dari maksimum 3 hingga 15 tahun penjara, serta denda hingga Rp 1 miliar.
(Fiq/agt)