Daftar isi
Jakarta, Pahami.id —
Sejumlah nama menjadi perhatian usai kasus tersebut pembunuhan Vina Cirebon dan Muhammad Rizky Rudiana (Eky) akan kembali sibuk di tahun 2024.
Berbagai drama dan kejanggalan terus bermunculan. Terbaru, seseorang bernama Dede mengaku melontarkan pernyataan palsu dalam pembunuhan Vina dan Eky pada 2016.
CNNIndonesia.com telah merumuskan nama-nama yang terlibat dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky sebagai berikut:
Vina dan Eky
Vina dan Eky merupakan pasangan yang sama-sama berusia 16 tahun. Keduanya ditemukan tewas di jalan layang Talun, di Desa Kepongpongan, Cirebon, Jawa Barat, pada malam 27 Agustus 2016.
Polisi mulai menyelidiki kasus pembunuhan ini. Eky dipukuli dan mengalami luka di sekujur tubuhnya. Sementara itu, Vina juga disebut pernah mengalami pemerkosaan sebelum dibunuh. Sedangkan Eky merupakan anak dari Rudiana, anggota Polres Cirebon.
Delapan tahanan
Pada tahun 2016, polisi menetapkan 11 orang sebagai tersangka dalam kasus ini. Delapan ditangkap dan diadili.
Mereka adalah Jaya, Supriyanto, Eka Sandi, Hadi Saputra, Eko Ramadhani, Sudirman, Rivaldi Aditya Wardana, dan Saka Tatal.
Tujuh orang dijatuhi hukuman penjara seumur hidup. Sedangkan Saka Tatal dipenjara selama delapan tahun karena masih di bawah umur. Saat ditangkap, dia berusia 15 tahun.
Saka Tatal meninggalkan penjara pada tahun 2020 setelah menerima pengurangan masa penjara.
Saka Tatal
Usai film layar lebar yang menceritakan kisah tragis pembunuhan Vina dan Eky, Saka Tatal mengaku menjadi korban salah tangkap.
Ia membantah terlibat dalam pembunuhan Vina dan Eky. Saka Tatal menuturkan, dia ditangkap pada malam hari saat hendak menuju bengkel.
Perjalanan menuju bengkel melewati jembatan layang tempat Vina terbunuh. Sebelum melintasi jembatan layang, Saka melihat polisi dari jauh.
Dia mengira ada penggerebekan. Lalu, dia ingin berbalik. Namun Saka Tatal berhasil ditangkap polisi dan dibawa ke kantor polisi. Kini, dia pun sudah mengajukan revisi (PK).
Saka Tatal menjalani sidang perdana PK secara terbuka di Pengadilan Negeri Cirebon, Rabu (24/7). Dia ingin status dan martabatnya dipulihkan.
Kemudian, meminta pengadilan membatalkan putusan Mahkamah Agung RI Nomor 2607K/Pid.Sus/2016 juncto putusan Nomor 50/Pid.Sus-Anak/2016/PT Bandung juncto putusan Nomor 16/Pid.SusAnak/2016 Pengadilan Negeri Cirebon.
Pegi Setiawan
Investigasi pembunuhan Vina dan Eky kembali menjadi sorotan setelah kasus ini menjadi populer pada tahun 2024. Masyarakat mempertanyakan tiga orang yang lolos dari pembunuhan Vina dan Eky.
Tak lama kemudian, polisi menangkap pria bernama Pegi Setiawan alias Perong. Dia diyakini polisi sebagai salah satu pelaku utama pembunuhan Vina dan Eky delapan tahun lalu.
Pegi pun ditetapkan sebagai tersangka. Usai menetapkan Pegi sebagai tersangka, polisi mengoreksi total tersangka kasus pembunuhan Vina dan Eky hanya sembilan, bukan 11 seperti yang disebutkan sebelumnya.
Namun Pegi membantah terlibat dalam pembunuhan tersebut. Pegi mengajukan sidang praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Bandung. Ia menang dan status tersangkanya dicabut karena tidak cukup bukti.
Dede dan Rudiana
Baru-baru ini sosok bernama Dede muncul ke publik lewat video yang diunggah mantan Bupati Purwakarta Dedi Mulyadi. Ia mengaku memberikan kesaksian palsu dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) kasus awal pembunuhan Vina dan Eky.
Dede mengaku diinstruksikan oleh temannya, Aep, dan Rudiana, anggota Polres Cirebon yang juga ayah Eky.
Kata dia, sebenarnya dirinya tak ingin membohongi penyidik, namun merasa takut dan terpaksa. Dede pun menegaskan tak menerima bayaran apa pun.
Dede mengaku menyesal dan meminta maaf. Ia pun mengaku bersedia menerima hukuman apa pun, asalkan tujuh orang yang terpidana pembunuhan Vina dan Eky bisa lepas dari hukuman.
Tim kuasa hukum Rudiana pun melayangkan surat panggilan kepada Dede dan Dedi Mulyadi. Pernyataan Dede dianggap pencemaran nama baik. Selain itu, Dedi Mulyadi dianggap turut andil dalam penyebaran berita bohong tersebut melalui akun YouTube miliknya.
Aep
Sedangkan Aep merupakan pekerja cuci mobil yang menjadi salah satu saksi dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky. Pernyataan Aep itu dicatat dalam BAP oleh Rudiana.
Saat kejadian, Aep mengaku sedang bekerja dan melihat momen Vina dan Eky lewat di depan toko tempat berkumpulnya para narapidana.
(lna/DAL)