Site icon Pahami

Berita MUI Minta Warga Tak Beli Barang AS Tak Bersertifikat Halal

Berita MUI Minta Warga Tak Beli Barang AS Tak Bersertifikat Halal


Jakarta, Pahami.id

Majelis Ulama Indonesia (MUI) meminta umat Islam untuk tidak membeli barang asal Amerika Serikat (AS) yang tidak bersertifikat halal.

Makanya kalau tidak ada sertifikat halal, tidak perlu beli. Ayah dan ibu tidak perlu membeli makanan yang tidak ada sertifikat halalnya,” kata Wakil Ketua MUI Cholil Nafis dalam video yang diunggah di Instagram MUI TV, dikutip Selasa (24/2).

Cholil mengatakan, produk yang berlabel halal dijamin oleh Badan Jaminan Produk Halal (BPJPH).


Ia kembali meminta umat Islam untuk tidak membeli barang tanpa sertifikat halal.

“Kalau label halalnya ada, berarti ada yang bertanggung jawab. Siapa yang bertanggung jawab? BPJPH. Ada komite halal, ada komisi fatwa yang membuat halal,” ujarnya.

Cholil mengatakan produk dari luar negeri tanpa sertifikasi halal bisa saja melanggar peraturan Indonesia.

Nanti bisa kita pertimbangkan apakah ini melanggar undang-undang atau tidak. Tapi kita masyarakat tidak perlu membeli produk di Indonesia atau di luar negeri yang tidak ada label halal untuk dimakan. Ini untuk lebih berhati-hati, ujarnya.

Sebelumnya, Indonesia dan AS menandatangani Reciprocal Trade Agreement (ART) pada Kamis (19/2), salah satunya memberikan pengecualian sertifikasi halal bagi sejumlah produk AS yang masuk ke Indonesia.

“Dalam rangka memfasilitasi ekspor produk kosmetik, alat kesehatan, dan barang lainnya dari AS yang saat ini mungkin memerlukan sertifikasi halal, Indonesia akan mengecualikan produk AS dari persyaratan sertifikasi halal dan penandaan halal,” bunyi pasal 2.9 perjanjian tersebut.

Indonesia juga akan mengecualikan wadah dan bahan lain yang digunakan untuk mengangkut produk manufaktur dari persyaratan sertifikasi halal dan penandaan halal, kecuali wadah dan bahan yang digunakan untuk mengangkut makanan dan minuman, kosmetik, dan obat-obatan, jelas poin selanjutnya.

Perjanjian ini juga menyatakan bahwa Indonesia tidak akan memberlakukan persyaratan penandaan atau sertifikasi terhadap produk non-halal asal AS.

Namun Sekretaris Kabinet (Seskab) Teddy Indra Wijaya membantah kabar produk impor asal Amerika bisa masuk ke Indonesia tanpa sertifikasi halal.

Ada yang bilang produk Amerika masuk ke Indonesia tanpa sertifikasi halal? Jadi singkatnya: Itu tidak benar, kata Teddy dalam keterangannya, Minggu (22/2).

Teddy mengatakan, seluruh produk yang perlu disertifikasi halal tetap harus mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.

Dia memastikan kebijakan perdagangan Indonesia-AS tidak menghilangkan kewajiban pemenuhan standar nasional, termasuk ketentuan halal dan perlindungan konsumen.

Baik dari lembaga halal di Amerika maupun lembaga halal di Indonesia, ujarnya.

Juru Bicara Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Haryo Limanseto mengatakan, kewajiban sertifikasi halal tetap berlaku pada produk makanan dan minuman.

Tidak (berlaku untuk semua produk). Indonesia tetap menerapkan sertifikasi halal untuk produk makanan dan minuman, kata Haryo dalam keterangan resmi, Minggu (22/2).

Ia menambahkan, makanan dan minuman yang mengandung unsur nonhalal tetap perlu mencantumkan informasi nonhalal untuk melindungi konsumen dalam negeri.

Sementara itu, produk manufaktur seperti kosmetik dan alat kesehatan yang dikecualikan dari sertifikasi halal harus tetap memenuhi standar keamanan, mutu produk, dan persyaratan informasi kandungan.

(yo/wi)


Exit mobile version