Jakarta, Pahami.id —
Sekretaris Jenderal PP muhammadiyah Abdul Mu’ti tidak dalam posisi mendukung atau menolak pembentukan tersebut Panitia Khusus Haji 2024. Sebab, pembentukan panitia khusus evaluasi haji merupakan kewenangan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
Mu’ti mengapresiasi pembentukan Panitia Khusus untuk mengevaluasi pelaksanaan ibadah haji 2024.
“Sepanjang dilaksanakan sesuai niat awal agar penyelenggaraan haji tidak melanggar hukum. Dan kemudian tujuannya untuk menjadikan jamaah lebih baik, saya kira kita harus menghormati hak-hak DPR,” ujarnya. . kata Mu’ti di Kantor PP Muhammadiyah, Kamis (11/7).
Ia pun mengungkapkan keprihatinannya terkait adanya agenda politik tersembunyi dalam pembentukan pansus tersebut. Menurut dia, pembentukan pansus tidak boleh dipolitisasi untuk menyudutkan suatu partai atau lembaga.
Tapi kalau motifnya misalnya agenda politik menyasar Menteri Agama (Yaqut Cholil Qoumas) atau Kementerian Agama, karena urusan pribadi, saya kira sebaiknya kita hindari, kata Mu’ti.
Kepentingan terkait pansus adalah untuk kepentingan bangsa dan negara. Jangan ada agenda pribadi terkait persaingan politik antara Menteri Agama dan sebagian anggota DPR, imbuhnya.
Terpisah, Anggota Pansus Haji DPR dari Fraksi PKB, Luluk Nur Hamidah mengaku tak ada niat politik terkait pembentukan Pansus Haji 2024.
Ia menegaskan, pembentukan pansus merupakan tugas konstitusional DPR dalam menjalankan fungsi check and balances terhadap pemerintah.
“Ini tugas konstitusi DPR. Kami menjalankan fungsi checks and balances,” kata Luluk melalui pesan singkat, Rabu (10/7).
DPR melalui rapat paripurna pada Selasa (9/7) menyetujui pembentukan panitia khusus pengusutan hak jemaah haji 2024. Sebanyak 35 anggota turut menandatangani pembentukan pansus tersebut.
Panitia khusus penyidikan pemantauan haji 2024 diisi 30 orang dari seluruh Fraksi DPR.
Sebanyak tujuh anggota dari PDIP; Golkar dan Gerindra masing-masing empat orang; PKB, NasDem, Demokrat, PKS masing-masing tiga. Lalu, dua orang dari PAN, dan satu orang dari PPP.
(yla/DAL)