Site icon Pahami

Berita Muhammad Hatta Anak Buah SYL Tetap Divonis 4 Tahun Penjara


Jakarta, Pahami.id

Direktur Alat dan Mesin Pertanian, Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Kementerian Pertanian (Kementerian Pertanian) Muhammad Hatta yang tidak aktif divonis empat tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider dua bulan kurungan.

Anak buah mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL) ini dinilai terbukti terlibat korupsi berupa pungutan liar di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan) RI.


Penguatan putusan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, kata ketua panel Subachran Hardi Mulyono saat membacakan putusan di PT DKI, Selasa (10/9).

Bahkan dianggap terbukti melanggar Pasal 12 huruf e Undang-Undang Tipikor (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Nomor perkara: 47/PID.SUS-TPK/2024/PT ​​DKI diadili oleh ketua majelis Subachran Hardi Mulyono bersama hakim anggota Teguh Harianto, Sumpeno, Gatut Sulistyo, dan Fauzan.

Vonis tersebut lebih rendah dibandingkan tuntutan JPU KPK yang menginginkan Hatta divonis enam tahun penjara dan denda Rp 250 juta subsider tiga bulan kurungan.

Hatta bersama Sekretaris Utama Kementerian Pertanian nonaktif Kasdi Subagyono dan mantan SYL dianggap terbukti melakukan pemerasan sebesar Rp 44.269.777.204 dan US$ 30 ribu.

Besarnya penggantian dalam rangka penyelamatan kekayaan negara dibebankan kepada SYL.

(ryn/fra)



Exit mobile version