Site icon Pahami

Berita Muhadjir Akui Iuran Tambahan Pensiun Terlalu Beratkan Karyawan


Jakarta, Pahami.id

Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy mengatakan tambahan program pensiun yang direncanakan pemerintah bermanfaat bagi masyarakat untuk dana hari tua.

Namun di sisi lain, Muhadjir menilai tambahan program pensiun bisa membebani pekerja. Menurut dia, rencana produksi tersebut perlu dipertimbangkan kembali karena sebagian gaji pekerja di Indonesia masih belum di atas rata-rata.


“Harus mempertimbangkan penarikan, iuran, pemotongan iuran. Karena sebagian besar gaji pekerja masih belum di atas rata-rata,” kata Muhadjir di Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (11/9).

Selain itu, Muhadjir juga mendorong pemerintah untuk memperhatikan penurunan daya beli masyarakat kelas menengah. Sebab, sebagai Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, ia juga berupaya agar tren penurunan tersebut tidak terus berlanjut.

“Kalau penurunan daya beli masyarakat kelas menengah ditambah dengan iuran dana pensiun, menurut saya itu terlalu berat untuk saat ini,” ujarnya.

Kata dia, penurunan daya beli masyarakat kelas menengah saat ini masih bisa dibendung meski hanya sementara.

Buktinya, lanjut Muhadjir, angka kemiskinan Indonesia turun dari 0,98 menjadi 0,93. Kemudian kemiskinan ekstrem turun dari 1,12 menjadi 0,8 atau sangat mendekati 0.

“Alhamdulillah sekarang kami masih bisa mempertahankan level tersebut menginspirasi kalangan berpendapatan menengah atau middle class benar,” katanya.

Pemerintah sebelumnya mengusulkan untuk menambah ‘beban’ pekerja melalui pemotongan gaji untuk program pensiun tambahan. Padahal, selama ini banyak potongan yang harus ditanggung karyawan.

Ketua Eksekutif Pengawas Asuransi, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono mengatakan pemotongan gaji akan diatur dalam peraturan pemerintah. Namun pemotongan ini hanya berlaku bagi pegawai yang memiliki jumlah gaji tertentu.

Saat ini, kata dia, pemerintah masih menyusun regulasi dan batasan gaji bagi pekerja yang wajib mengikuti program baru tersebut.

(kr/tsa)



Exit mobile version