Jakarta, Pahami.id —
Komisi Pemberantasan Korupsi (Komisi Pemberantasan Korupsi) akan mencari unit mobil milik Pemkab TolitoliSulawesi Tengah dikuasai Kepala Kejaksaan (HSU) Hulu Sungai Utara, Kalimantan Selatan, Albertinus Parlinggoman Napitupulu.
Penyidik menemukan mobil ini saat menggeledah rumah dinas Albertinus pada suatu ketika.
Tentu berdasarkan temuan tersebut, penyidik akan mendalami mengapa mobil tersebut masih dalam kendali Kajari HSU, kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo saat dikonfirmasi melalui pesan tertulis, Rabu (24/12).
Albertinus merupakan mantan Kepala Kejaksaan Negeri Tolitoli. Belum diketahui alasan mobil yang disita itu masih menjadi miliknya.
Dalam penggeledahan tersebut, penyidik juga mengincar kantor Kejaksaan HSU dan rumah pribadi Albertinus di Jakarta Timur.
Dari sana, penyidik menyita sejumlah dokumen dan Barang Bukti Elektronik (BBE) yang diduga terkait dengan kasus dugaan pemerasan atau pemotongan anggaran di Kejaksaan Negeri HSU yang sedang didalami.
Komite Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Albertinus, Kepala Divisi Intelijen Kejaksaan HSU Asis Budianto, dan Kepala Divisi Tata Usaha Negara (Datun) Kejaksaan HSU Tri Taruna Fariadi sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan.
Tersangka ditahan selama 20 hari pertama.
Para tersangka diduga melanggar Pasal 12 huruf e, Pasal 12 huruf f Undang-Undang Pemberantasan Korupsi (UU Tipikor). persimpangan Pasal 55 ayat 1 1 KUHP persimpangan Pasal 64 KUHP.
Usai menjabat sebagai Kajari HSU pada Agustus 2025, Albertinus diduga menerima aliran uang sedikitnya Rp 804 juta, baik langsung maupun melalui perantara yakni Asis dan Tri Taruna serta pihak lain.
Penerimaan uang tersebut merupakan hasil pemerasan Albertinus terhadap sejumlah pejabat daerah di HSU, antara lain Dinas Pendidikan, Dinas Kesehatan, Dinas Pekerjaan Umum (PU), dan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD).
“Selama November-Desember 2025, dari permohonan tersebut, APN (Albertinus) diduga menerima aliran dana sebesar Rp 804 juta yang terbagi dalam dua klaster perantara,” kata Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi Komisi Pemberantasan Korupsi Asep Guntur Rahayu dalam konferensi pers di kantornya, Jakarta, Sabtu (20).
Kasus ini diungkap KPK melalui operasi tangkap tangan (OTT) pada 17-18 Desember lalu.
(ryn/tidak)

