Makassar, Pahami.id —
Mobil dinas Kecamatan Baito, Kabupaten Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara, mengalami kerusakan pada bagian kaca jendela sebelah kiri setelah diduga menjadi sasaran lemparan orang tak dikenal selepas naik. guru honorer SD di Baito, Supriyani, dari Pengadilan Negeri (PN) Andoolo.
“Jadi seperti kerikil yang dilempar ke besi bergelombang,” kata Plt Kepala Desa Ahuangguluri, Kecamatan Baito, Herman Malengga, Senin (28/10).
Peristiwa itu terjadi saat Herman meminjam mobil dinas Penghulu Mukim Baito untuk pulang ke rumah, sekitar pukul 14.30 WITA. Namun, dalam perjalanan kembali ke kantor kecamatan Baito, terdengar suara di jendela kaca.
“Saya diperbolehkan pulang untuk makan, lalu dalam perjalanan menuju kantor Kecamatan Baito depan SD 3 Baito, tiba-tiba saya mendengar suara gedoran di jendela mobil,” ujarnya.
Herman mengaku penasaran dengan suara tersebut dan menghentikan mobil dinas yang dikendarainya untuk mengecek kondisi mobil.
“Saya melihat jendela mobil retak di sisi kiri,” ujarnya.
Herman membantah tuduhan penembakan terhadap mobil dinas Camat Baito yang dikendarainya dalam perjalanan pulang makan siang di rumahnya.
“Jadi saya sadar, itu bukan tembakan. Itu suara di kaca, seperti kerikil yang dipukul timah. Jadi kalau ada yang bilang itu tembakan, itu pengetahuannya sendiri. Saya tidak pernah bilang itu tembakan, karena saya tidak tahu.” tidak tahu, katanya.
Sementara itu, Kapolsek Baito, Ipda Muh Idris mengatakan, pihaknya sudah mengecek informasi tersebut.
Kami masih menunggu tim dari kepolisian untuk menindaklanjutinya. Saya belum bisa mengambil kesimpulan, kami menunggu ahlinya, kata Idris.
Pengecualian Supriyani
Supriyani didakwa melakukan penyerangan setelah dilaporkan keluarga polisi usai memarahi anak petugas beberapa waktu lalu. Kasus ini menjadi panas karena Supriyani menyatakan tidak memukul seperti yang dituduhkan, dan kasus ini cepat ditangani polisi hingga dilimpahkan ke pengadilan.
Saat ini persidangan sedang berjalan, Supriyani yang juga mendapat dukungan dari PGRI Sultra melalui pengacaranya meminta majelis hakim Pengadilan Andoolo menolak eksepsi atau nota keberatan atas dakwaan JPU terhadap terdakwa.
Supriyani didakwa pada persidangan sebelumnya oleh Jaksa Penuntut Umum yang merupakan dakwaan pertama terdakwa dianggap melanggar pasal 80 ayat (1) juncto pasal 76C UU RI no. 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU No. 23 Tahun 2002 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 17 Tahun 2016 tentang penetapan pemerintah untuk menggantikan UU No. 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Kemudian pada dakwaan kedua, terdakwa dianggap melanggar Pasal 351 ayat (1) KUHP.
“Kami selaku penasihat hukum terdakwa meminta kepada majelis hakim untuk menolak nota keberatan tersebut dan menyatakan persidangan akan dilanjutkan dengan pemeriksaan pokok perkara,” kata penasihat hukum terdakwa, Samsuddin kepada CNNIndonesia.comSenin (28/10).
Samsuddin menjelaskan, permohonan tersebut didasarkan pada pertimbangan bahwa pembuktian dalam perkara ini hanya berhenti pada pembuktian resmi atau prosedural.
“Kami ingin pembuktian perkara ini dilakukan secara materil dengan melakukan pemeriksaan terhadap pokok-pokok perkara sehingga kami dapat membuktikan bahwa terdakwa tidak bersalah,” ujarnya.
Samsuddin mengatakan, sejak awal kasus ini ditangani polisi, ditengarai banyak kesalahan proses penyidikan hingga kasus ini masuk ke ruang sidang.
“Terdakwa dapat kita buktikan melakukan tindak pidana yang dilakukan oleh aparat kepolisian dan jaksa, sehingga aparat kepolisian dan jaksa yang terbukti melakukan tindak pidana terhadap terdakwa dapat dituntut dan dihukum berat baik administratif maupun pidana,” jelasnya.
Sidang terhadap terdakwa Supriyani di Pengadilan Negeri Andoolo akan dilanjutkan pada Selasa (29/10) ini.
(mir/anak)