Jakarta, Pahami.id —
Dewan Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) dan para hakim konstitusi menggelar rapat tertutup di Ruang Delegasi Gedung I MK pada Selasa (5/3) sore. Pertemuan tersebut dibenarkan Ketua MKMK I Dewa Gede Palguna.
Palguna mengatakan, tugas MKMK sebagaimana tertuang dalam undang-undang adalah melindungi dan menjunjung harkat dan martabat, kehormatan, keluhuran, harkat dan martabat, kode etik, dan perilaku hakim. Kata Palguna, pihaknya menerjemahkan hal tersebut ke dalam dua aspek, yakni penanganan (pencegahan) dan penegakan hukum (represif-kuratif). Menurut dia, pertemuan itu untuk aspek pertama yang harus diperhatikan.
Dalam pertemuan tersebut, kata Palguna, MKMK bertukar pandangan dengan hakim terkait posisi MK yang suka atau tidak suka kini menjadi sorotan publik akibat Putusan Nomor 90/PUU-XXI/2023 tentang Usia Minimal. . persyaratan calon presiden dan wakil presiden.
Makanya kemarin saya bercanda bahwa kita (MKMK) seperti membangunkan orang yang sudah bangun, kata Palguna saat dihubungi, Rabu (6/3).
<!–
/4905536/CNN_desktop/cnn_nasional/static_detail
–>
Lebih lanjut, Palguna mengungkapkan Hakim Konstitusi Anwar Usman tidak hadir dalam pertemuan tersebut.
“Menurut informasi Mahkamah Konstitusi, beliau (Anwar Usman) sejak pagi tidak hadir karena sakit,” kata Palguna.
Posisi Arsul dalam menangani perselisihan
Rapat tersebut juga membahas kedudukan Hakim Konstitusi Arsul Sani dalam proses penanganan perkara perselisihan atau Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pemilu 2024 mendatang. Arsul merupakan hakim Mahkamah Konstitusi yang baru dilantik pada awal tahun 2024. Sebelumnya, Arsul merupakan anggota DPR dari Fraksi PPP. Ia juga merupakan hakim yang diusulkan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
Menurut Palguna, keberatan Arsul ikut menangani perselisihan Pilpres merupakan dampak negatif dari Putusan 90. Hal ini terkait dengan kepercayaan masyarakat terhadap Mahkamah Konstitusi pasca putusan tersebut.
Mahkamah Konstitusi menjadi sorotan setelah membolehkan penerapan syarat usia minimal calon presiden dan wakil presiden, yang akhirnya membuka jalan bagi Gibran Rakabuming Raka yang juga putra Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk mencalonkan diri sebagai wakil presiden. Presiden. calon presiden pada Pilpres 2024. Selain itu, Anwar Usman juga berstatus paman Gibran. Anwar kemudian nekat melanggar kode etik dan dikenakan sanksi berat berupa pencopotan jabatan Ketua Mahkamah Konstitusi serta dilarang menangani perkara sengketa pemilu.
Soal Pak Arsul, kalau jujur itu juga dampak negatif dari Putusan 90, sehingga sebelumnya (misalnya Pemilu 2014, Pemilu 2019) tidak ada masalah dalam hal itu, sekarang sudah menjadi isu publik. . menganggapnya sensitif.Soal persoalan itu, kemarin Encik Arsul sudah menyampaikan hal itu ke MKMK, kata Palguna.
Menurut Palguna, MKMK mengingatkan kita bahwa kehati-hatian itu sangat baik dan penting. Namun, hal ini tidak berarti bahwa jumlah hakim yang ada tidak cukup untuk memutus sengketa tersebut.
“Tapi ingat, jangan sampai Mahkamah Konstitusi tidak bisa memutus karena kuorum tidak terpenuhi dan hal ini perlu dibahas dalam RPH (rapat pertimbangan hakim),” ujarnya.
Menurut MKMK, yang lebih penting dalam penanganan perkara sengketa adalah proses ketika MK memeriksa perkara tersebut.
Palguna juga menyinggung kode etik Hakim Konstitusi Sapta Karsa Hutama yang mengatakan keadilan tidak hanya harus ditegakkan, tetapi harus dilihat untuk ditegakkan.
Artinya, sikap independensi, imparsialitas, kehati-hatian dan sebagainya tidak hanya tercermin dalam putusan, tetapi juga tercermin dalam pemeriksaan permohonan di persidangan, jelas Palguna.
Selain itu, Palguna menilai pemilu legislatif PHPU relatif mudah. Sebab, majelis hakim bisa diganti jika ada potensi konflik kepentingan atau konflik kepentingan.
Sorot perubahan MK
Selain itu, Palguna juga menekankan beberapa perubahan positif yang terjadi di Mahkamah Konstitusi.
“Ada perubahan besar positif di Mahkamah Konstitusi yang “terlindung” dari sorotan negatif terhadap Mahkamah Konstitusi,” kata Palguna.
Palguna merinci, saat ini RPH hakim MK sudah dimulai pukul 08.00 WIB. Lalu, dikatakan bahwa sidang tidak ada kata terlambat. Ia juga mengatakan, wajar jika ada tiga rapat paripurna dalam satu hari.
Selain itu, hakim juga wajib memberikan pendapat hukum sebanyak tiga kali.
“Sekarang setiap hakim wajib membuat pendapat hukum sebanyak tiga kali (satu pada awal, pada saat permohonan diterima; dua pada tengah, pada saat pendalaman perkara; tiga, pada posisi terakhir pada saat perkara selesai diadili). . . ),” jelas Palguna.
“Jangan abaikan jumlah dan kecepatan hasil yang juga meningkat signifikan. MKMK akan sangat tidak adil jika tidak mengapresiasi hal tersebut,” imbuhnya.
(pop/sen)
!function(f,b,e,v,n,t,s){if(f.fbq)return;n=f.fbq=function(){n.callMethod?
n.callMethod.apply(n,arguments):n.queue.push(arguments)};if(!f._fbq)f._fbq=n;
n.push=n;n.loaded=!0;n.version=’2.0′;n.queue=[];t=b.createElement(e);t.async=!0;
t.src=v;s=b.getElementsByTagName(e)[0];s.parentNode.insertBefore(t,s)}(window,
document,’script’,’//connect.facebook.net/en_US/fbevents.js’);
fbq(‘init’, ‘1047303935301449’);
fbq(‘track’, “PageView”);