Jakarta, Pahami.id —
Pengadilan Dewan Kehormatan (MKD) dijadwalkan meminta keterangan kepada redaksi Tempo terkait dugaan korupsi kuota haji kepada anggota dewan seperti dilansir majalah tersebut.
Wakil Ketua MKD DPR Nazaruddin Dek Gam mengatakan, pihaknya telah menjadwalkan panggilan ke Pemimpin Redaksi Majalah Tempo Setri Yasra, pada Senin (29/7). Pihaknya akan menjelaskan hasil laporannya yang menyebut DPR menerima suap dalam pendistribusian kuota haji 2024.
MKD akan memberikan penjelasan kepada redaksi Tempo pada Senin ini terkait pemberitaan dugaan korupsi anggota DPR terkait kuota haji, kata Nazaruddin dalam keterangannya.
Menurut Dek Gam, dirinya hanya ingin meminta penjelasan apakah pemberitaan tersebut disertai bukti atau hanya fitnah. Jika terbukti, kata Dek Gam, MKD akan memastikan akan menindaklanjuti kasus tersebut.
Ia berharap redaksi Majalah Tempo bisa memenuhi seruan tersebut.
“Kalau ada bukti tentu akan kami tindak lanjuti sesuai kode etik, tapi kalau tidak ada bukti tentu tidak bisa kami tindak lanjuti. Kami berharap redaksi Tempo bisa menghadiri undangan klarifikasi tersebut. ,” dia berkata.
Surat penjelasan tersebut dikirimkan MKD pada 26 Juli. Di dalamnya, MKD secara khusus meminta Tempo memperoleh informasi terkait laporan majalah Fulus Haji Plus-plus edisi 15-21 Juli itu.
Redaksi Tempo pada edisi tersebut menulis, “Kemenag menetapkan kuota haji sepihak yang melanggar undang-undang. Ada dugaan jual beli kuota haji dan suap miliaran rupiah ke anggota DPR.”
(thr/pm)