Jakarta, Pahami.id –
Dewan Kehormatan Pengadilan (MKD) DPR kembali menggelar sidang lanjutan atas kasus tersebut pelanggaran etika Lima anggota DPR tidak aktif pasca gelombang demonstrasi 25-31 Agustus.
Sidang pendahuluan mengundang saksi dan ahli. MKD meminta keterangannya terkait dugaan pelanggaran etik yang dilakukan lima anggota DPR pada Sidang Gabungan DPD 15 Agustus 2025 dan keterangan tunjangan DPR.
“Ada pihak yang menyampaikan informasi bahwa saat itu diumumkan kenaikan gaji anggota DPR, yang direspon sebagian anggota DPR dengan menari,” kata Ketua MKD DPR Nazaruddin Dek Gam membuka sidang, Senin (3/11).
Dalam kesempatan itu, saksi yang dihadirkan adalah Suprimartini selaku Wakil Sidang Sekretariat Jenderal DPR RI, Letkol Suwarko selaku Koordinator Orkestra pada Sidang Bersama tanggal 15 Agustus.
Sedangkan ahli yang dihadirkan adalah, Adrianus Elista selaku kriminolog, Satya Adianto sebagai ahli hukum, sosiolog Tubus Rahadiansyah, Gustia Ayudewi sebagai ahli analisis perilaku, dan Erwin Siregar sebagai perwakilan dari Koordinasi DPR.
Hari ini MKD akan meminta keterangan saksi dan ahli untuk menjelaskan rangkaian peristiwa yang menarik perhatian publik yang terjadi pada 15 Agustus hingga 3 September 2025, kata Dek Gam.
Sahroni dan Nafa Urbach dari Fraksi Nasdem, Patrio Uya Kuya dan Eko dari Pan, serta Adies Kadir dari Fraksi Golkar dinonaktifkan sebagai anggota DPR oleh partainya masing-masing menyusul gelombang demonstrasi pada 25-31 Agustus.
Penonaktifan mereka dilakukan atas tekanan masyarakat karena dianggap tidak antusias menerima kritik masyarakat terhadap beberapa kebijakan pemerintah atau kinerja DPR.
(Kamis/Senin)

