Site icon Pahami

Berita MK Tetap Terima Gugatan Pilkada meski Lewat Tenggat Permohonan


Jakarta, Pahami.id

Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo menyatakan Mahkamah tetap menerima permintaan pemanggilan atas putusan tersebut. Pilkada serentak pada tahun 2024 meskipun diajukan setelah batas waktu pendaftaran terlewati.

Namun, Suhartoyo menjelaskan, gugatan yang didaftarkan setelah batas waktu tersebut tetap akan diperiksa terlebih dahulu oleh Hakim Konstitusi untuk menentukan apakah memenuhi syarat resmi.

Ya, pada prinsipnya pengadilan tidak bisa menolak. Kami tetap akan memprosesnya, dan hakim akan mempertimbangkan apakah permohonan tersebut memenuhi syarat formil atau tidak, kata Suhartoyo di Gedung MK, Jakarta, Kamis (12/12). ) malam.

Lebih lanjut, Suhartoyo menegaskan prinsip tersebut juga berlaku bagi permohonan perselisihan hasil pemilu Jakarta 2024 yang telah melewati batas waktu. “Masih diterima,” katanya.

Di sisi lain, Suhartoyo mengatakan, Mahkamah tidak akan menerima permohonan gugatan sengketa setelah seluruh permohonan didaftarkan.

Dia menjelaskan, Mahkamah akan terus menerima panggilan terkait perselisihan Pilkada 2024 hingga 18 Desember.

“Iya (Desember) sampai terdaftar, kalau masih ada yang melamar, kami terima,” ujarnya.

Sementara itu, Rabu (11/12) merupakan hari terakhir pendaftaran gugatan hasil pemilu Jakarta 2024 ke Mahkamah Konstitusi.

Sebab, KPU DKI Jakarta sudah menetapkan hasil penghitungan suara pada Minggu (8/12) lalu. KPU DKI Jakarta menyatakan perolehan suara Pramono-Rano unggul dan melampaui 50 persen.

Namun hingga batas waktu pendaftaran ditutup, belum ada permohonan gugatan terkait hasil pemilu Jakarta 2024 ke Mahkamah Konstitusi.

Batas waktunya mengacu pada UU No. 10 Tahun 2016 tentang Pilkada mengatur bahwa peserta Pilkada daerah dapat mengajukan permohonan ke Mahkamah Konstitusi paling lambat tiga hari setelah KPU mengumumkan penetapan hasil pemungutan suara.


(mab/wiw)

Exit mobile version