Site icon Pahami

Berita MK Terima 206 Permohonan Sengketa Pilkada Kabupaten hingga Provinsi


Jakarta, Pahami.id

Mahkamah Konstitusi (MK) telah menerima 206 permohonan Sengketa Pilkada 2024 tingkat kabupaten hingga provinsi didaftarkan mulai Selasa (10/12) siang.

Berdasarkan laman/website MK, terdapat 206 permohonan yang terdaftar di Kepaniteraan MK hingga pukul 11.40 WIB. Dari jumlah itu, 166 permohonan merupakan perselisihan pemilihan bupati, 39 permohonan merupakan perselisihan pemilihan walikota, dan satu permohonan merupakan perselisihan pemilihan gubernur.

Salah satu permohonan Pilgub yang didaftarkan terkait hasil pilkada Provinsi Papua Selatan. Permohonan yang resmi didaftarkan pada Senin malam (9/12) itu juga merupakan sengketa pilkada provinsi pertama yang didaftarkan ke Mahkamah Konstitusi pada tahun ini.


Sedangkan hasil pemilukada tingkat kota yang paling sering diperebutkan adalah Pilkada Kota Banjarbaru. Hingga Selasa sore, empat permohonan terkait perselisihan pemilihan Wali Kota Banjarbaru telah didaftarkan ke Pengadilan.

Sedangkan hasil pemilu tingkat kabupaten yang paling sering diperebutkan adalah Pilkada Kabupaten Dogiyai, Pilkada Kabupaten Raja Ampat, dan Pilkada Kabupaten Halmahera Utara. Mahkamah Konstitusi masing-masing menerima tiga gugatan terkait hasil pemilukada di distrik tersebut.

Sebelumnya, Ketua Hakim Suhartoyo mengatakan tahap pendaftaran sengketa pilkada tidak ada kendala. Dia menjelaskan, pendaftaran paling lambat tiga hari kerja setelah KPU setempat menetapkan hasil perolehan suara pilkada.

Setelah permohonan didaftarkan, pemohon dapat melengkapi atau mengubah permohonannya, sebelum Mahkamah kemudian mencatat perkaranya dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi Secara Elektronik (e-BRPK).

Nanti setelah diperbaiki akan didaftarkan ke MK. Setelah registrasi, hakim akan menggelar perkara masing-masing panel. Kemudian, mereka akan menetapkan tanggal persidangan, kata Suhartoyo di Gedung MK I, Jakarta (9). /12).

Ketua Mahkamah Konstitusi juga mengatakan, pemeriksaan perkara perselisihan pilkada dilakukan dengan metode sidang panel. Masing-masing majelis terdiri dari tiga orang hakim konstitusi.

Terkait sidang majelis ini, Suhartoyo membenarkan tidak ada hakim konstitusi di majelis hakim yang mengadili perkara tersebut yang berpotensi memiliki hubungan keluarga dengan hakim tersebut. Hal ini untuk memastikan persidangan bebas dari konflik kepentingan.

Mahkamah Konstitusi belum menetapkan jadwal sidang pertama perselisihan Pilkada Provinsi 2024. Menurut Suhartoyo, Mahkamah kini menerima permohonan sehingga jadwal sidang masih dalam pembahasan.

“Sekitar awal Januari [2025],” kata Suhartoyo memperkirakan jadwal sidang perdana perselisihan pilkada provinsi tersebut.

(Antara/gil)

Exit mobile version