Jakarta, Pahami.id —
Dewan Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) memberikan surat teguran kepada hakim MK Anwar Usman. Peringatan itu diberikan karena Anwar tercatat tak banyak menghadiri rapat dan audiensi.
Hal tersebut disampaikan Ketua MKMK I Dewa Gede Palguna saat membacakan beberapa isian dalam Laporan Pelaksanaan Tugas MKMK sepanjang tahun 2025. Palguna mengatakan Dewan Kehormatan berupaya proaktif menjaga kehormatan MK.
Berdasarkan rekapitulasi pelaksanaan uji coba sepanjang tahun 2025, terdapat 1.093 uji coba yang mendengarkan 672 permohonan dan menghasilkan 264 hasil, kata Palguna mengutip detikcomJumat (2/1).
Kata dia, MKMK juga mengingatkan hakim MK mengenai potensi penilaian masyarakat terhadap potensi pelanggaran etik akibat aktivitas hakim di luar pengadilan termasuk menggunakan media sosial dan melakukan aktivitas yang tidak berkaitan dengan tugas MK.
Palguna kemudian mengatakan MKMK telah mengeluarkan surat bernomor 41/MKMK/12/2025 tentang surat teguran kepada hakim MK Anwar Usman. Palguna kemudian menjelaskan tingkat kehadiran hakim dalam konferensi dan rapat pertimbangan hakim.
Surat nomor 41/MKMK/12/2025 tentang surat teguran kepada Yang Mulia Profesor Honoris Causa Unissula Dr Anwar Usman SH MH. Pengawasan pelaksanaan kode etik dalam hal ini kehadiran hakim konstitusi dalam persidangan termasuk rapat permusyawaratan hakim, kata Palguna.
Dalam data yang dipaparkan Palguna, tampak Anwar menjadi hakim dengan tingkat ketidakhadiran tertinggi dalam persidangan MK. Palguna mengatakan, sepanjang tahun 2025, Mahkamah Konstitusi telah menyelenggarakan 589 sidang pleno.
Dari jumlah itu, Anwar hadir sebanyak 508 kali dan absen sebanyak 81 kali. Anwar juga mangkir sebanyak 32 kali dari total 160 sidang panel yang digelar. Anwar juga tercatat tidak menghadiri 32 rapat pertimbangan hakim (RPH). Tingkat kehadirannya mencapai 71 persen.
Palguna tidak menjelaskan secara rinci alasan Anwar tidak hadir dalam persidangan. Namun Mahkamah Konstitusi pernah menyebut Anwar sakit dan harus dirawat di rumah sakit sehingga tidak menghadiri beberapa sidang.
Kembali ke laporan kinerja MKMK yang dibacakan Palguna, dia mengatakan MKMK telah melaksanakan 16 kali pertemuan dan empat kali uji coba sepanjang tahun 2025.
Dia menyebutkan, ada enam laporan yang disampaikan masyarakat terkait dugaan pelanggaran kode etik dan dua temuan pemberitaan terkait dugaan pelanggaran kode etik hakim konstitusi.
Dari laporan dan temuan tersebut, terdapat lima laporan dan satu temuan yang tidak memenuhi syarat registrasi.
Palguna mengatakan, laporan yang tidak memenuhi syarat untuk didaftarkan dijawab dengan surat kepada pihak yang menyampaikan pengaduan disertai penjelasan mengapa pengaduan tidak memenuhi syarat untuk didaftarkan sebagai laporan.
Terhadap dugaan pelanggaran yang masuk kategori perkara yang perlu diputus, Dewan Kehormatan tidak mendaftarkannya sebagai ‘temuan’ karena tidak memenuhi syarat sebagai temuan, sehingga Dewan Kehormatan menindaklanjutinya dengan mengeluarkan siaran pers pada Kamis, 11 Desember 2025, jelas Palguna.
MKMK kemudian memberikan dua rekomendasi yang perlu ditindaklanjuti oleh MK. Pertama, kata dia, MKMK merekomendasikan pembahasan konsep perubahan PMK Nomor 11 Tahun 2024 tentang Dewan Kehormatan Mahkamah Konstitusi. Kedua, MKMK menyarankan untuk membahas rancangan perubahan PMK Nomor 09/PMK/2006 tentang Penerapan Deklarasi Kode Etik dan Perilaku Hakim Konstitusi atau Sapta Karsa Hutama.
Baca berita selengkapnya Di Sini.
(dal)

