Site icon Pahami

Berita MK Batalkan Kemenangan Istri Mendes Yandri di Pilbup Serang 2024


Jakarta, Pahami.id

Pengadilan konstitusional (Mk) membatalkan hasil pemilihan pemilihan 2024. Pengadilan meminta KPU untuk melakukannya Re -voting.

Dalam pertimbangannya, pengadilan konstitusional percaya bahwa ada keterlibatan struktur pejabat pemerintah desa yang terkait erat dengan tindakan atau tindakan atau tindakan Menteri Desa yang tidak disengaja dan pengembangan wilayah Yandri Susan yang kurang beruntung di dalamnya kapasitas sebagai petugas negara.

Dalam serangan 2024, istri Yandri, Ratu Rachmatu Zakiyah adalah bupati yang dipilih. Dalam hal ini, Ratu Rachmatu bertindak sebagai pihak yang relevan.


“Pelanggaran telah menyebabkan penyelarasan kepala desa yang terjadi di beberapa desa yang tersebar di sub -distrik dalam kegelapan,” kata hakim konstitusional Enny Nurbaningsih dalam membaca keputusan itu pada hari Senin (24/2).

Atas dasar itu, hakim konstitusional percaya bahwa ada serangkaian pelanggaran yang pada dasarnya menghancurkan kemurnian para pemilih.

Mahkamah Konstitusi juga menolak No. PKPU 2028 dari 2024 tentang keputusan untuk menentukan hasil serangan 2024.

Pengadilan Konstitusi juga meminta KPU untuk menyerang untuk menahan waktu maksimum 60 hari setelah keputusan dibaca.

(FRA/MNF)


Exit mobile version