Jakarta, Pahami.id —
Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo mengatakan, pihaknya tidak akan membiarkan pihak manapun mencoba mempengaruhi keputusan hakim termasuk dalam hal perselisihan hasil pemilihan gubernur, bupati, dan walikota atau perselisihan. Pilkada Serentak 2024.
“Karena kalau kita biarkan saja, maka kita biarkan saja, nanti kelihatannya gambar itu benar, padahal belum tentu benar. Tolong kalau ada kawan media yang bisa memberikan datanya, kita [dan] Tuan Deputi [Ketua MK] baru bisa mengambil sikap sebagaimana ditentukan,” kata Suhartoyo kepada wartawan di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa (10/12) malam, dikutip dari di antara.
Selain itu, Suhartoyo juga meminta masyarakat melaporkan ke Pengadilan jika ada pihak yang mengaku membantu mempengaruhi keputusan hakim.
“Rekan-rekan jurnalis bisa memberikan masukan kepada MK secara kelembagaan. Kalau benar berikan datanya agar bisa kita harapkan juga pada hakim tertentu atau pegawai tertentu. [yang] melakukan sesuatu seperti yang diperintahkan,” katanya.
Mahkamah menerima pendaftaran gugatan hasil Pilkada 2024 Hingga Rabu (12/11), pukul 00.05 WIB, MK telah menerima 240 permohonan yang terdiri dari dua permohonan sengketa Pilgub, totalnya 194. aplikasi. untuk perselisihan pemilihan bupati, dan 44 perselisihan pemilihan walikota.
Jumlah itu akan terus meningkat. Batas waktu pendaftaran setiap daerah dapat berbeda-beda karena berdasarkan peraturan yang berlaku, pendaftaran perselisihan pemilu daerah dapat dilakukan paling lambat tiga hari kerja setelah KPU setempat menetapkan hasil pemilu.
Menurut Suhartoyo, jadwal sidang pemeriksaan pendahuluan perselisihan Pilkada 2024 masih dalam pembahasan, namun ia memperkirakan sidang pemeriksaan pendahuluan akan digelar pada awal Januari 2025.
Sedangkan sidang pemeriksaan perkara akan dilakukan dengan metode panel. Masing-masing panel diisi tiga orang hakim konstitusi.
“Dibagi tiga panel, kecuali ada hal yang penting, bisa sidang paripurna. Namun, hanya dalam keadaan luar biasa saja yang dianggap perlu untuk sidang paripurna. Tapi untuk sidang pendahuluan, pemeriksaan, kesaksian, biasanya panel Dari segi susunan kata putusannya harus paripurna,” tuturnya.
(antara/fra)