Site icon Pahami

Berita Misteri Sosok T Pengendali Judi Online di Indonesia


Jakarta, Pahami.id

Kepala Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) Benny Rhamdani mengungkapkan sosok berinisial T sebagai pihak yang mengendalikan bisnis tersebut perjudian daring di Indonesia.

Benny mengatakan, sosok T tidak pernah tersentuh hukum di Indonesia meski identitasnya diketahui.

“Bisa saya panggil inisialnya T, warga negara Indonesia,” kata Kepala BP2MI, Benny Rhamdani dalam perayaan Pengangkatan dan Pelatihan Masyarakat Relawan Pekerja Migran Indonesia (KAWAN PMI) di Kota Medan, Selasa (23/7). .


Benny mengatakan, nomor berinisial T itu terungkap setelah BP2MI melakukan investigasi terhadap praktik perjudian online yang dikuasai Kamboja dan melibatkan warga Indonesia.

“Saya sampaikan kepada Presiden, Panglima TNI, dan Irjen Polisi bahwa sebenarnya sangat mudah untuk menangkap pelaku bisnis perjudian online di Kamboja dan siapa saja pelaku penipuan online tersebut,” jelasnya.

Benny mengatakan, nomor berinisial T ini tidak pernah tersentuh hukum di Indonesia. Oleh karena itu, ia meminta aparat penegak hukum mengambil tindakan tegas dengan menarik pelakunya keluar dari perjudian online.

“Presiden kaget, Irjen Pol kaget, cukup heboh. Orang ini adalah orang yang selama Republik ini berdiri tidak bisa tersentuh hukum. negara untuk mengambil tindakan tegas bukan sekedar menyeret calo dan kaki tangannya, tapi hukum harus bisa menyentuh para pedagang, tekong,” tegasnya.

Terpisah, Menteri Komunikasi dan Informatika Budi Arie Setiadi mengaku tak tahu menahu soal huruf T yang disebut-sebut sebagai bos besar perjudian online di Indonesia.

“Kalau bertanya tentang surat, tanyakan pada pembuat suratnya, bukan pada kami. Apakah kamu menebak buah manggisnya?” ujarnya, dalam jumpa pers di kantornya, Jakarta, Kamis (25/7).

“Banyak sekali. Waktunya Mayor Teddy,” candanya.

Budi juga menjelaskan data terkini mengenai penyelenggaraan perjudian online. Dalam kurun waktu 17 Juli 2023 hingga 23 Juli 2024, partai telah menutup lebih dari 2.625.000 situs judi online dan lebih dari 6.700 rekening bank dan e-wallet.

“Kami mampu menahan laju perjudian online,” aku Budi.

Berdasarkan data Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), kata dia, jumlah uang masyarakat yang tersedot perjudian online pada tahun 2023 mencapai Rp 327 triliun.

Dan pada tahun 2024, jika kita tidak mengambil langkah ini (menutup situs dan akun perjudian) angkanya bisa mencapai Rp900 triliun, ujarnya.

(rzr/DAL)


Exit mobile version