Site icon Pahami

Berita Minta Korban ‘Like-Subscribe’ Berujung Deposit


Jakarta, Pahami.id

Departemen Investigasi Kriminal Polri mengungkap metode penipuan ‘like and subscribe’ yang dilakukan seorang WN China berinisial SZ, sindikat penipuan jaringan internasional.

Direktur Tindak Pidana Siber Polri Brigjen Himawan Bayu Aji mengatakan, SZ selaku dalang penipuan membuka lowongan sebagai operator untuk bekerja di Dubai, Uni Emirat Arab.


Katanya, para korban phishing selanjutnya akan dikirim ke Dubai untuk dipekerjakan sebagai operator penipuan online dengan menggunakan komputer.

“Setibanya di lokasi, mereka diperintahkan untuk menyerahkan paspornya kepada seseorang yang bekerja sebagai penerjemah pemimpin asing hingga majikan,” jelasnya dalam konferensi pers, Selasa (16/7).

Ia mengatakan, WNI korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO) kemudian ditugaskan sebagai operator untuk mencari korban melalui media sosial.

Setelah menemukan calon korban, mereka kemudian akan menawarkan investasi atau pekerjaan paruh waktu melalui skema tersebut Cinta Dan langganan untuk konten di media sosial.

“Melakukan operasi penipuan online dengan modus kerja paruh waktu seperti menonton, menyukai, berlangganan media sosial dengan syarat harus menyetor uang,” jelasnya.

Dengan hasil yang dirancang. Jadi korban mendapat keuntungan atau komisi di awal dan kerugian lebih besar di akhir setelah melakukan deposit, tambahnya.

Untuk menjalankan aksinya, kata Himawan, SZ sebagai pemimpin jaringan penipuan internasional mempekerjakan total 17 orang Indonesia, 10 orang Thailand, 21 orang China, dan 20 orang India.

Dikatakannya, mereka dibawa ke Dubai oleh SZ untuk ditugaskan sebagai operator penipuan dan mencari korban yang memiliki kewarganegaraan masing-masing.

Akibat aksi tersebut, Himawan menyebut total kerugian yang dialami keempat negara tersebut mencapai lebih dari Rp 1 triliun.

Total kerugiannya sekitar Rp 1,5 triliun dengan rincian kerugian India Rp 1,077 triliun, China Rp 91 miliar, Thailand Rp 288 miliar, dan Indonesia Rp 59 miliar, ujarnya.

Dalam kasus ini, kata Himawan, pihaknya juga menangkap tiga pelaku sindikat lagi. Rinciannya, NSS berfungsi sebagai penerjemah dan perantara antara SZ sebagai bos dan operator.

Kata dia, NSS ditangkap lebih awal dan divonis 3,5 tahun penjara. Selanjutnya tersangka H, ​​kata dia, berperan sebagai operator jaringan penipuan dan berhasil ditangkap di Bandung, Jawa Barat.

Terakhir, tersangka M merupakan pedagang korban TIP yang bekerja di Dubai. Lebih lanjut, Himawan mengatakan, pihaknya masih memburu lima pelaku lagi yang terlibat jaringan penipuan yang diduga kabur dari Dubai.

“Kami minta DPO dan red notice ke Interpol. Red notice terhadap 4 WNI yang berada di Dubai dan 1 DPO terhadap WNA. WNA itu koordinator operatornya,” ujarnya.

(tfq/pmg)


Exit mobile version