Site icon Pahami

Berita Menuntut Mati 49 Terdakwa Januari-Juli


Jakarta, Pahami.id

Kejaksaan Sumut menuntut hukuman mati terhadap 49 terdakwa pada Januari-Juli 20024 atau tertinggi di seluruh Indonesia.

Koordinator Intelijen Kejaksaan Sumut Yos A Tarigan mengatakan, tuntutan hukuman mati dilancarkan oleh berbagai jaksa di wilayah Sumut.

“Sejak Januari hingga Juli 2024, Kejaksaan Sumut telah mengadili 49 orang terdakwa hukuman mati, perkara ini berasal dari Kejaksaan Negeri Medan, Kejaksaan Negeri Tanjung Balai, Kejaksaan Negeri Asahan, Kejaksaan Negeri Deli Serdang. Kantor, Kejaksaan Negeri Belawan serta wilayah hukum Kejaksaan Sumut dan Cabjari,” kata Yos dalam keterangan resminya, Sabtu (20/7).


Mantan Ketua Jaksa Pidana Sumut ini mengatakan, pemberian hukuman mati sebagaimana diamanatkan undang-undang, yakni tindak pidana narkotika merupakan jenis kejahatan yang tidak biasa.

“Hukuman yang tepat untuk memutus rantai peredaran narkoba adalah kita harus masif dan agresif. Peran Kejaksaan dalam hal ini adalah melalui penindakan yang maksimal, upaya pencegahan melalui pendidikan hukum dan penyuluhan hukum, termasuk ke sekolah-sekolah melalui Sekolah. Penerimaan Jaksa,” ujarnya.

Yos juga mengatakan, saat ini banyak upaya yang dilakukan para dealer dan bandar untuk mendapatkan pengguna baru. Bahkan ada paket murah yang terkadang diberikan gratis terlebih dahulu untuk mendapatkan pecandu baru.

Secara khusus, Yos mengatakan tindak pidana korupsi di wilayah hukum Kejaksaan Sumut masih menjadi prioritas lembaga penegak hukum tersebut.

(harapan)


Exit mobile version