Jakarta, Pahami.id –
Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai Gagasan menyediakan ruang atau arena demonstrasi di halaman Bangunan Parlemen Indonesia Ini adalah langkah strategis untuk memperkuat praktik demokrasi substantif.
Oleh karena itu, ia mengatakan arena demonstrasi yang diusulkan pada halaman DPR harus dipertimbangkan atau dipelajari dengan serius. Dia mengatakan keberadaan arena demonstrasi membuat aspirasi masyarakat disalurkan, ketertiban umum dipertahankan, dan simbol kedaulatan yang ada di tengah parlemen.
“Publik memiliki hak untuk mengekspresikan pendapat mereka dengan damai.
“Menyediakan ruang demonstrasi di halaman DPR adalah pilihan strategis yang harus dianggap serius karena akan menyatukan masyarakat dengan lembaga -lembaga yang mewakili mereka,” katanya.
Pigai menjelaskan bahwa gagasan itu sejalan dengan sikap Presiden Indonesia Prabowo Subianto yang pada tanggal 31 Agustus 2025 menyatakan bahwa kebebasan berbicara dijamin oleh Pasal 19 Perjanjian Internasional PBB tentang hak -hak sipil dan politik atau Konvensi PBB tentang hak -hak sipil dan politik, serta undang -undang 9 pada tahun 1998 tentang independen.
Menurutnya, pernyataan Prabowo menunjukkan bahwa pemerintah konsisten dengan komitmen internasional dan nasional. Hak untuk mengungkapkan pendapat juga dijamin oleh Pasal 28e Konstitusi 1945 yang menegaskan kebebasan sekutu, mengumpulkan, dan menyatakan pendapat.
Namun, Pigai yang persisten, praktik demonstrasi di Indonesia sering menyebabkan gesekan, terutama karena lokasi aksi sering berada di jalan utama yang menyebabkan kemacetan dan potensi tabrakan.
“Dengan memberikan ruang demonstrasi di halaman DPR, negara ini dapat menjawab dilema ini: hak yang dijamin, pesanan dipertahankan,” katanya.
Pigai menambahkan bahwa ruang demonstrasi bukanlah hal baru.
Beberapa negara telah mempraktikkannya, katanya, termasuk Jerman, Singapura dan Korea Selatan.
Dia mengatakan Jerman menyediakan dataran umum di Berlin untuk tindakan utama dengan pemberitahuan resmi. Inggris menyelenggarakan demonstrasi di Lapangan Parlemen dengan izin khusus.
Singapura kemudian menyediakan ruang demonstrasi di sudut speaker Hong Lim Park. Saat di Amerika Serikat ada Zona kebebasan berbicara Dalam acara politik yang hebat.
Berbeda dengan Korea Selatan, yang melarang tindakan dari istana, parlemen dan pengadilan, tetapi memfasilitasi tindakan utama dalam ruang publik ikonik seperti Gwanghwamun Square.
Damai Perdamaian dan Gerakan Cinta Pancasila dalam memperingati Hari Kebangkitan Nasional ke -109 (Harkitnas) di Monas Aspiration Park, Jakarta, 20 Mei 2017. (Pahami.id/ Hesti Rika)
|
Lapangan Demokrat di DPR, Taman Aspirasi Di seberang Istana
Pigai mengatakan gagasan ruang demonstrasi sebenarnya diusulkan dalam rencana strategis DPR 2015-2019 dengan menyebutkan pembangunan Lapangan Demokrat.
Lapangan Demokrat yang diusulkan dibangun di sebelah kiri kompleks DPR, menempati area Taman Deer, ladang futsal, dan tempat parkir. Rencana ini dirancang untuk mengakomodasi ± 10.000 orang, dengan fasilitas tahap tetap, speaker, rute transfer, dan akses yang aman.
Pigai mengatakan pembukaan Lapangan Demokrat di Kompleks DPR diadakan pada 21 Mei 2015, tetapi proyek itu tidak berkelanjutan.
Selain itu, dalam pernyataan Kementerian Hak Asasi Manusia, Pemerintah Daerah DKI Jakarta pada tahun 2016 membangun taman aspirasi di West Monas Plaza, yang mencakup ± 1.000 m2, dengan fasilitas taman terbuka, mural, dan ruang ekspresi publik.
Namun, ruang dalam beberapa tahun terakhir lebih simbolis dan tidak berfungsi sebagai lokasi demonstrasi resmi yang diakui oleh hukum.
Pigai menekankan bahwa gagasan halaman DPR sebagai ruang demonstrasi adalah kesempatan kedua untuk mewujudkan ide -ide panjang.
“Di masa lalu, DPR telah menulisnya dalam rencana strategis, pemerintah daerah DKI Jakarta telah membangunnya di Monas.
(Ryn/Kid)