Site icon Pahami

Berita Menteri PAN-RB Apresiasi Penguatan Sistem Merit ASN Kemenimipas

Berita Menteri PAN-RB Apresiasi Penguatan Sistem Merit ASN Kemenimipas


Jakarta, Pahami.id

Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) mendapat apresiasi dari Menteri Pendayagunaan Peralatan Nasional dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB), Rini Widyantini karena berhasil menyusun kamus kompetensi teknis bidang keimigrasian dan pemasyarakatan, serta standar kompetensi jabatan manajemen dalam pemodelan di bidang keimigrasian.

Apresiasi tersebut disampaikan melalui surat resmi bernomor b/118/M.SM.03.00/2025 tanggal 28 Oktober 2025 yang menegaskan bahwa dokumen kompetensi teknis dan manajemen yang disusun Kementerian Keuangan telah sejalan dengan Peraturan Menteri PAN-RB 38 Tahun 2017 tentang standar kompetensi jabatan aparatur publik (ASN) PAN-RB.

Kami menyampaikan apresiasi kepada Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan RI yang telah menyusun Kamus Kompetensi Teknis Bidang Keimigrasian dan Pemasyarakatan serta Standar Kompetensi Jabatan Manajemen di Lingkungan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,


Rini menilai hasil persiapan tersebut merupakan wujud nyata penerapan manajemen berbasis sistem merit. Kompetensi teknis, manajerial, dan sosial budaya menjadi dasar penempatan dan pengembangan karir pegawai.

Setelah melalui proses analisis dan evaluasi, Kementerian PAN-RB memutuskan kamus kompetensi teknis dan standar kompetensi jabatan manajemen Kementerian Perekonomian telah memenuhi seluruh ketentuan peraturan perundang-undangan.

Persetujuan Kementerian PAN-RB ini menjadi dorongan bagi Kementerian Perekonomian untuk memperkuat sistem pengembangan aparatur berbasis efisiensi, serta menjadikan reformasi birokrasi sebagai budaya kerja berkelanjutan.

Melalui apresiasi dan persetujuan tersebut, Kemenimipas menyatakan komitmennya untuk menerapkan standar efisiensi yang telah disusun di seluruh satuan kerja, baik di pusat maupun daerah.

Dokumen Kamus Kompetensi Teknis Kemenimipas mencakup 14 bidang kompetensi teknis keimigrasian dan 28 bidang kompetensi teknis rehabilitasi. Kamus Ubu merupakan pedoman dalam pembinaan, pengembangan dan evaluasi kinerja ASN di lingkungan Kemenimipas.

Sedangkan dalam dokumen kepengurusan memuat nomenklatur jabatan pada lima Satuan Kerja Eselon I yang meliputi Kepala Sekretariat, Inspektorat Utama, Direktorat Jenderal Imigrasi, Direktorat Jenderal Pemasyarakatan dan Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia dengan total 418 nama jabatan.

(rea/rir)


Exit mobile version