Site icon Pahami

Berita Menteri LH Ungkap Temuan Pelanggaran Lingkungan, PT IMIP Buka Suara

Berita Menteri LH Ungkap Temuan Pelanggaran Lingkungan, PT IMIP Buka Suara


Makassar, Pahami.id

PT Indonesia Morowali Industrial Park (IMIP) membuka suara atas penemuan Menteri Lingkungan Hanif Faisol Nurofiq yang mengungkapkan beberapa pelanggaran lingkungan Di daerah Pt Imip Morowali, Sulawesi Center (Sulawesi Center).

Kepala Hubungan Media PT IMIP, Dedy Kurniawan menekankan bahwa manajer area pemrosesan industri nikel akan mengikuti arahan Kementerian Lingkungan Lingkungan (KLH) dan mematuhi undang -undang yang terkait dengan kegiatan penambangan yang telah dilakukan sejauh ini.

Dedy mengatakan PT IMIP akan memaksimalkan koordinasi dengan operasi operasi semua penyewa untuk melakukan semua bentuk perbaikan di bawah Petunjuk Menteri LH Hanif.


“Jika ada pelanggaran, kami siap untuk melakukan perbaikan sesuai dengan arahan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kementerian,” katanya dalam sebuah pernyataan tertulis pada hari Kamis (6/19).

Dedy mengklaim bahwa PT IMIP berdiri di area 2.000 akre yang memiliki dokumen analisis dampak lingkungan (AMDAL) yang dikeluarkan pada tahun 2020.

Kemudian sejalan dengan peningkatan nilai wilayah setiap tahun, DED perusahaan terus mengembangkan wilayahnya untuk mendukung investasi masuk.

“IMIP sendiri telah menyerahkan dan menyelesaikan semua persyaratan untuk dokumen pengembangan EIA regional, area yang mengembangkan area yang diajukan oleh 1.800 hektar ke Kementerian Lingkungan Hidup;” Dia menjelaskan.

Menurut Dedi bahwa pengajuan persyaratan ini dilakukan pada tahun 2023 dan PT IMIP masih menunggu persetujuan dari KLH, serta draft rancangan (SK) setelah Amdal selesai. Mengenai operasi perusahaan, Dedy memastikan bahwa IMIP menggunakan teknologi untuk menekan rilis dari kegiatan smelter.

“IMIP menjalankan pemantauan kualitas udara reguler dan waktu nyata. Pemantauan ini dipantau waktu nyata oleh Direktorat Kontaminasi dan Kontrol Kerusakan KLH, dengan 58 CMS Poin (Sistem Pemantauan Debit Berkelanjutan) Itu telah dipasang dan sisanya dalam proses instalasi, “katanya.

Selain itu, Dedy juga menekankan bahwa IMIP berinvestasi dalam teknologi ramah lingkungan untuk mengurangi ketergantungan batubara dan menekan emisi seperti pembangkit listrik tenaga surya yang mulai berjalan.

Namun, Dedy mengakui kendala topografi dalam pemasangan pengolahan limbah (WWTP) berdasarkan setiap leleh.

“Untuk masalah ini, IMIP kemudian bernegosiasi dan menyampaikan hambatan ke KLH Indonesia,” katanya.

Hasil konsultasi, berdasarkan pada menit 182/klhimip/Ba/mwl/vi/2023, menyatakan bahwa area IMIP mungkin memiliki cluster komunal wwtp.

Sebelumnya, Menteri Lingkungan Hanif Faisol Nurofiq mengungkapkan beberapa pelanggaran lingkungan di daerah PT IMIP, Morowali, Sulawesi Center.

“Hasil pengawasan menunjukkan bahwa ada beberapa fasilitas yang tidak dilindungi dalam dokumen IMIP Amdal,” kata Hanif dalam sebuah pernyataan tertulis.

Tim KLH menemukan pelanggaran dalam pembangunan pabrik dan kegiatan lainnya, di area seluas 1.800 hektar, tidak terdaftar dalam dokumen Amdal.

Tim juga menemukan tumpukan limbah nikel atau limbah partikel padat, serta bijih tailing atau pemisahan residual, yang tidak dilisensikan pada area 10 -akre. Total pemborosan pemrosesan nikel mungkin lebih dari 12 juta ton.

Tim dari Kementerian Lingkungan Hidup juga menunjukkan kualitas udara yang buruk di kawasan industri IMIP. Hasil pemantauan udara ambient menunjukkan bahwa TSP (debu) dan parameter PM 10 melebihi standar kualitas.

Kondisi udara ini diduga menghasilkan 24 sumber rilis pada penyewa PT IMIP yang tidak menginstal sistem pelepasan (CEM). PT IMIP juga tidak memiliki pemasangan pengolahan air limbah komunal (WWTP), sampai limbah mencemari lingkungan.

Hanif juga mengacu pada pengoperasian pengelolaan limbah terintegrasi (TPST) yang tidak memiliki persetujuan lingkungan.

“Untuk penemuan pengumpulan limbah B3 tailing, kami akan melanjutkan proses hukum kriminal dan sipil,” katanya.

(mir/dal)


Exit mobile version