Site icon Pahami

Berita Menteri Haji Larang Kepala Daerah Jadi Petugas Haji

Berita Menteri Haji Larang Kepala Daerah Jadi Petugas Haji


Surabaya, Pahami.id

Kementerian Haji dan Umrah resmi mengeluarkan kebijakan baru terkait rekrutmen atau seleksi penyelenggara ibadah. haji.

Menteri Haji dan Umrah Mochamad Irfan Yusuf atau Gus Irfan memastikan para pemimpin daerah tidak diperbolehkan lagi menjalankan tugasnya sebagai pengurus haji sepanjang tahun ini.

Tahun ini Insya Allah tidak bisa, kata Gus Irfan usai meresmikan kegiatan Seleksi Petugas Haji Daerah 2026 di Asrama Haji Sukolilo, Surabaya, Kamis (22/1).


Gus Irfan mengaku dihubungi oleh beberapa pimpinan daerah yang meminta izin untuk mengikuti seleksi petugas haji. Namun dia dengan tegas melarangnya.

Meski memiliki kedekatan pribadi dan latar belakang partai yang sama, Gus Irfan menegaskan larangan ini berlaku tanpa kecuali demi menjaga integritas proses pemilu.

“Ada beberapa teman saya yang menyandang gelar bupati. Saya berteman dekat dengannya karena keluarga pesantren, anggota partai, bahkan di Gerindra meminta izin, ‘bolehkah saya mengikuti tes petugas haji?’ Tidak bisa,” jawabnya.

Keputusan ini, kata Gus Irfan, diambil untuk menjamin efektivitas dan kelengkapan dalam memberikan perlindungan, bantuan, dan pelayanan kepada jemaah.

Menurut Gus Irfan, status bupati sebagai pejabat publik dinilai memiliki beban kerja dan protokol yang tinggi sehingga dikhawatirkan akan menghambat mobilitas dan pelayanan yang dibutuhkan jamaah.

“Kami ingin memaksimalkan pelayanan, walaupun Bupati bukan berarti tidak bisa memberikan pelayanan, namun menurut kami Bupati adalah pejabat yang agak sulit untuk bisa melayani jamaah,” ujarnya.

Karena beliau juga mempunyai beberapa kegiatan yang tidak bisa ditinggalkan untuk mengabdi kepada jamaah, kata Gus Irfan.

Seperti diketahui, beberapa pimpinan daerah diketahui menjadi pengurus haji sepanjang penyelenggaraan tahun 2025. Salah satunya Bupati Gresik Fandi Akhmad Yani (Gus Yani). Hal itu dilakukan usai mengikuti pemilu dan mengambil cuti dari jabatannya.

(Jumat/Senin)



Exit mobile version