Batam, Pahami.id —
Menteri Perlindungan Pekerja Migran Indonesia dan Kepala BP2MI Abdul Kadir Karding berjanji akan mengungkap pelaku besar penyelundupan TKI (PMI) secara ilegal ke negara tetangga melalui pelabuhan resmi Pusat Batam, Batam, Kepulauan Riau.
Ia menegaskan, kementerian yang dipimpinnya serius dalam menangani kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) sesuai instruksi Presiden Prabowo Subianto.
“Kalau teman-teman media punya data siapa orangnya, siapa pengusahanya, itu ada kaitannya dengan saya, saya berjanji akan membeberkannya,” ujarnya saat ditemui wartawan, Sabtu (12/7).
Dalam upaya menindak mafia sindikat TIP, ia berkoordinasi dengan TNI – Polisi dan Imigrasi.
Pasalnya, kementerian tidak bisa berjalan sendiri, apalagi dalam menyelesaikan kasus-kasus besar.
“Kementerian kita tidak bisa bekerja sendiri dalam mengungkap kasus-kasus besar. Kita perlu berkoordinasi dengan kerja sama pihak-pihak terkait,” ujarnya.
Pada Jumat (12/6), Kepala Balai Pelayanan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Provinsi Kepri, Kombes Imam Riyadi, mengatakan Pelabuhan Internasional Batam Center, Kota Batam, Kepri, merupakan pelabuhan yang digunakan pelaku tidak bertanggung jawab untuk melakukan penyelundupan. Pekerja Imigran Indonesia (PMI) secara ilegal melalui jalur laut menggunakan kapal feri menuju negara tetangga, Malaysia dan Singapura.
Oknum ASN BP Batam berinisial RS (50) yang ditangkap polisi pada Sabtu (16/11) merupakan warga Batu Aji Batam.
Dia ditangkap karena mengirim beberapa orang sebagai PMI ilegal ke Singapura melalui jalur laut menggunakan kapal feri di Pelabuhan Internasional Batam Center.
“Iya, Pelabuhan Internasional Batam Center merupakan tempat penyelundupan ilegal PMI ke negara tetangga yang melibatkan anggota BP Batam,” kata Kepala Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Provinsi Kepulauan Riau Kombes Imam Riyadi saat dihubungi CNNIndonesia.com, Jumat (6/12).
Selain itu, dia mengatakan penyelundupan ilegal PMI ke negara tetangga tidak lagi menggunakan pelabuhan tikus atau jalur belakang, melainkan pelabuhan resmi menggunakan paspor pengunjung sebagai pelaku perjalanan.
Data sementara yang dihimpun BP3MI Provinsi Kepri hingga Kamis (5/12), terdapat 2.603 kasus perlindungan terhadap PMI.
Dari jumlah tersebut, 950 orang berhasil dicegah menyelundupkan PMI ilegal melalui pelabuhan resmi ke negara tetangga. Hanya 253 orang yang menyelundupkan PMI ilegal melalui jalur belakang. Sisanya sebanyak 1.520 orang yang bermasalah dengan PMI dipulangkan pihak tetangga ke Kepri.
“Sekarang penyelundupan ilegal PMI tidak lagi melalui pelabuhan tikus, sekarang banyak melalui pelabuhan resmi yang sebagian besar berada di pelabuhan Batam Center,” ujarnya.
Ia menambahkan, data perlindungan terhadap PMI ilegal diperkirakan akan meningkat hingga akhir tahun menjelang Natal dan Tahun Baru 2025. Pasalnya, banyak masyarakat yang bepergian ke negara tetangga untuk merayakan Natal dan hari raya.
(arp/sfr)