Jakarta, Pahami.id –
Menteri Hukum Republik Indonesia, Supratman Andi Agtas bersama para menteri negara anggota ASEAN menghadiri Pertemuan Menteri Hukum ASEAN (ALAWMM) ke-13 di Manila, Filipina.
Delegasi Indonesia terdiri dari perwakilan Kementerian Hukum dan Kementerian Luar Negeri serta perwakilan KBRI Filipina.
Dalam keterangan tertulisnya, Supratman menyampaikan, setelah melalui proses perundingan yang panjang sejak tahun 2021, Perjanjian Ekstradisi ASEAN akhirnya ditandatangani oleh para menteri negara anggota ASEAN pada awal Alawmm ke-13. Peristiwa ini menandakan komitmen negara-negara anggota ASEAN, termasuk Indonesia, untuk memberantas kejahatan di kawasan ASEAN.
“Instrumen hukum yang semula diamanatkan dalam Bali Concord tanggal 24 Februari 1976 ini akan menghentikan pergerakan para pelaku kejahatan sehingga kawasan ASEAN tidak lagi Tempat Aman Bagi mereka,” kata Supratman.
Supratman menyatakan akan mengawasi langsung proses ratifikasi Perjanjian ASEAN tentang ekstradisi.
Agenda penting lainnya dalam Alawmm ke-13 adalah pengembangan kerja sama hukum di bidang perdata dan komersial.
Supratman menyampaikan fokus Indonesia pada tahun 2025-2026 adalah menjadi anggota Konferensi Den Haag tentang Hukum Perdata Internasional (HCCH) dan menyepakati beberapa konvensi terkait.
“Indonesia telah menetapkan keputusan presiden nomor 98 tahun 2025 untuk meratifikasi undang-undang HCCH dan akan segera menyampaikan keinginannya untuk menjadi anggota HCCH melalui Kementerian Luar Negeri,” kata Supratman.
Ia mengatakan Indonesia tengah menggalang dukungan dari Filipina, Malaysia, Singapura, Thailand, dan Vietnam sehingga diharapkan proses keanggotaannya dapat selesai pada tahun 2026.
Alawmm ke-13 diawali dengan pertemuan senior legal officer ASEAN (ASLOM) ke-24 yang dihadiri oleh Direktur Jenderal Administrasi Hukum Publik Widodo pada 10-12 November 2025.
Dalam pertemuan tersebut, Widodo menegaskan kesiapan Indonesia bersama negara-negara anggota ASEAN yang memiliki kesamaan pandangan untuk memulai Kelompok Kerja Teknis membahas instrumen hukum pemindahan terpidana.
“Komitmen Indonesia sangat dalam Kelompok Kerja Teknis “Akan erat kaitannya dengan proses penyusunan undang-undang transfer antar negara,” tegas Widodo.
Widodo juga menyambut baik usulan penyusunan ringkasan yang berisi informasi tentang prosedur dan hukum nasional mengenai bantuan hukum timbal balik dalam masalah perdata dan komersial di negara-negara anggota ASEAN.
(Tim/Sur)

