Site icon Pahami

Berita Menkum Dorong Sistem Royalti Internasional via Protokol Jakarta

Berita Menkum Dorong Sistem Royalti Internasional via Protokol Jakarta


Jakarta, Pahami.id

Menteri Hukum Supratman Andi Agtas mendorong kelahiran sistem pengumpulan Royalti Internasional melalui ide Protokol Jakarta. Agenda adalah kampanye di KTT Hukum ASEAN di Kuala Lumpur, Malaysia, pada 19-22 Agustus 2025.

Protokol Jakarta adalah inisiatif Indonesia yang akan dibahas di Forum Organisasi Kekayaan Intelektual Dunia (WIPO) di Jenewa, Swiss, pada akhir 2025.

“Wipo, sebuah organisasi yang melestarikan kekayaan intelektualnya yang terdiri dari sekitar 194 negara, jika itu kompak dan setuju, ia akan dapat menekan platform global untuk menguntungkan keadilan bagi hak cipta, apakah musik atau penerbit,” kata Supratman dalam pernyataan tertulis yang diterima oleh CNNindonesia.com pada hari Sabtu (23/8).


Dalam pertemuan dengan Menteri Perdagangan dan Biaya Kehidupan Malaysia, Dintok Bin Bin Mohd. Ali, Supratman menekankan bahwa inisiatif ini penting untuk memastikan bahwa sistem pengumpulan royalti digunakan secara internasional.

“Saat ini, platform global menyediakan remunerasi yang berbeda di setiap negara dalam royalti, kami membutuhkan sistem retribusi internasional,” katanya.

Armizan menyambut idenya. Dia berpikir Malaysia memiliki pandangan yang sama dengan Indonesia dalam memperjuangkan kekayaan intelektual (IP) dan mekanisme pengumpulan royalti.

“Malaysia memiliki kesamaan dalam perang melawan IP serta sistem pengumpulan seperti di Indonesia,” kata Arizan.

Supratman juga mengadakan pertemuan bilateral dengan Jaksa Agung Brunei Darussalam Serial Datin Paduka Haji Nor Hashimah Bint Haji Mohammed Taib. Brunei, yang menempatkan manajemen IP di bawah kantor jaksa agung, juga menyatakan dukungan untuk ide protokol Jakarta.

(TIS/TIS)


Exit mobile version