Site icon Pahami

Berita Menkum Bakal Lobi Ketum Parpol soal Perampasan Aset: Surpres Masuk, Di


Jakarta, Pahami.id

Menteri Hukum Supratman Andi Agtas mengaku akan berupaya melobi pimpinan umum parpol dan DPR untuk memuluskan proses pembahasan RUU Perampasan Aset.

Hal itu dikatakannya menyikapi nasib RUU Perampasan Aset yang tidak masuk dalam program legislasi nasional (Prolegnas) prioritas 2025.


Oleh karena itu, saat ini kami sedang melakukan upaya dialog (terkait RUU Perampasan Aset) bersama DPR, dengan Pimpinan Partai Politik, kata Supratman di Kantor Kementerian Hukum, Jakarta, Rabu (20/11).

Supratman menjelaskan, upaya lobi diperlukan agar RUU Perampasan Aset segera dibahas saat Presiden Prabowo mengirimkan surat presiden (surpres).

Apalagi, kata dia, ada preseden Presiden ke-7 RI Joko Widodo melayangkan Perpres soal penyitaan namun tidak digubris DPR.

“Sehingga Presiden Prabowo memberikan tekanan untuk memasukkannya ke dalam Program Legislatif Nasional mendatang, memastikan dijamin untuk diperdebatkan dan dibahas di DPR,” jelasnya.

Di sisi lain, Supratman menegaskan Presiden Prabowo berkomitmen memberantas korupsi tanpa diskriminasi.

Dia menyinggung kinerja aparat penegak hukum di bawah Presiden Prabowo yang terus memberantas korupsi.

Jadi sekali lagi mohon bersabar, kami sedang melakukan dialog dengan tim di DPR, ujarnya.

RUU Perampasan Aset telah terhenti selama lebih dari satu dekade sejak RUU tersebut pertama kali dirancang pada tahun 2008.

Pada tahun 2023, RUU Perampasan Aset akan masuk dalam Prolegnas Prioritas 2023. Jokowi juga telah mengirimkan surat presiden (surpres) terkait RUU Perampasan Aset. Keputusan Presiden bernomor R 22-Pres-05-2023 yang dikirimkan pada 4 Mei 2023 untuk dibahas bersama DPR.

(mab/rds)

Exit mobile version