Site icon Pahami

Berita Menko Kumham Pastikan Status Mary Jane Tetap Sebagai Terpidana

Jakarta, Pahami.id

Terpidana mati perdagangan narkotika, Mary Jane Veloso, kembali ke Filipina.

Meski demikian, Menteri Koordinator Hukum dan Hak Asasi Manusia Imipas Yusril Ihza Mahendra mengatakan Mary Jane tetap berstatus penjara, dan belum lepas dari hukuman.

Pemindahan ini dikenal dengan istilah pemindahan tahanan dalam hukum pidana.



Exit mobile version