Site icon Pahami

Berita Menkes Disomasi Buntut Proses Seleksi Kolegium Kesehatan Indonesia


Yogyakarta, Pahami.id

Sejumlah pakar kedokteran yang tergabung dalam Kelompok Peduli Pendidikan Kedokteran Nusantara (KP2KN) telah menyampaikan pernyataannya panggilan kepada Menteri Kesehatan (Menteri Kesehatan), Budi Gunadi Sadikin yang dianggap ‘offside‘ dalam proses pendirian Sekolah Tinggi Kesehatan Indonesia.

Sehubungan dengan hal tersebut, KP2KN menyoroti pelaksanaan pemilihan ketua Fakultas Kesehatan Indonesia sesuai dengan surat pengumuman bernomor: KP.01.02/A/5105/2024 yang ditandatangani oleh Sekretaris Jenderal Kementerian Kesehatan atas nama Sekjen. Menteri Kesehatan pada 23 September 2024.

Menteri Kesehatan dinilai salah dalam menjalankan kewenangannya mengatur persyaratan, mekanisme seleksi, tata cara pengangkatan dan pemberhentian, serta tata kerja Dewan Kesehatan Indonesia sebagaimana tercantum dalam Pasal 711 PP No. 28 Tahun 2024.


“Menghentikan proses seleksi ketua, wakil ketua, dan anggota Sekolah Tinggi Kesehatan Indonesia yang telah diselundupkan proses pendirian Perguruan Tinggi masing-masing disiplin ilmu kesehatan,” demikian bunyi salinan surat panggilan yang diterima, Rabu (2/10). .


Panggilan tersebut juga menuntut Budi membatalkan Peraturan Menteri Kesehatan (PMK) No. 12/2024 tentang mekanisme seleksi, tata cara pengangkatan dan pemberhentian, serta tata kerja Dewan Kesehatan Indonesia, Dewan Kesehatan Indonesia, dan Dewan Disiplin Profesi.

Menteri Kesehatan didesak untuk menggantinya dengan peraturan menteri baru yang isinya tidak lagi menyimpang atau bertentangan dengan UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dan PP no. 28 Tahun 2024 tentang Penegakan Hukum Peraturan No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

“Jika Menteri mengabaikan somasi ini dalam waktu 14 hari sejak surat ini, kami akan mengambil tindakan hukum,” kata somasi tersebut.

Sementara itu, kata KP2KN, saat Budi menerbitkan PMK No. 12/2024 justru melakukan penyelundupan ilegal berupa mengganggu proses pembentukan perguruan tinggi melalui proses seleksi ketua, wakil ketua dan anggota Perguruan Tinggi Kesehatan Indonesia.

Sesuai dengan ketentuan Pasal 1 angka 26 Undang-Undang Kesehatan Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, Pasal 1 angka 44 PP Nomor 28 Tahun 2024 dikaitkan dengan ketentuan Pasal 704 dan 705 PP Nomor 28 Tahun 2024, Indonesia. Kolegium Kesehatan dan Kolegium merupakan dua entitas yang berbeda.

Selain tidak sah secara hukum, Menteri Kesehatan dinilai mencampuradukkan proses pembentukan kedua entitas tersebut sehingga dinilai melakukan kesalahan serius dalam pembentukan Peraturan Menteri tersebut.

Lebih lanjut, KP2KN menuduh PMK No. 12/2024 juga memuat ketentuan pemilihan Dewan Kesehatan Indonesia yang tidak bertanggung jawab, transparan, dan tidak menjaga kerahasiaan hak suara setiap tenaga kesehatan yang memilih. Selain itu, tidak ada jaminan bahwa orang yang dipilih adalah orang yang tepat.

Dalam Pasal 20 ayat 6 Peraturan Menteri tersebut, seleksi dilakukan melalui sistem Informasi Kesehatan yang terintegrasi dalam sistem Informasi Kesehatan Nasional.

Penyusunan daftar nama calon menurut peringkatnya dapat memperhatikan pengalaman calon dalam mengelola pendidikan tenaga medis dan tenaga kesehatan.

“Dengan langkah Menteri Kesehatan yang melakukan pemungutan suara, meski dengan pemungutan suara secara online, hal ini jauh dari prinsip yang lebih Anda, Menteri Kesehatan, ketahui dan pahami karena Anda, Menteri Kesehatan, adalah sebuah negara. pejabat yang seharusnya menjunjung tinggi kebijakan nasional, yaitu Pancasila,” kata KP2KN.

Kata KP2KN, pemilihan ketua dan anggota perguruan tinggi ilmu kedokteran di Indonesia biasanya selalu mengedepankan musyawarah untuk mufakat, dengan kriteria kebijaksanaan, pengetahuan, keahlian dan integritas.

Apalagi, lanjutnya, persiapannya terbilang terburu-buru mengingat surat keputusan KP.01.02/A/5105/2024 yang ditandatangani pada 23 September 2024 dan dilaksanakan tiga hari kemudian, 26 September 2024.

Ketua KP2KN yang juga Direktur Utama RSA UGM, Darwito menambahkan, merujuk pada Pasal 18 Permen tersebut, menteri melaksanakan seleksi calon anggota Sekolah Tinggi Kesehatan Indonesia dengan melibatkan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam bidang tersebut. sektor pendidikan.

“Seorang Menteri Kesehatan mengurusi pendidikan, harusnya Kemenristekdikti, tapi dia (Budi Gunadi) campur aduk, harusnya dipilih berdasarkan kerja sama, Menteri Kesehatan dan Kementerian Riset. , Teknologi dan Pendidikan Tinggi, itu tidak masalah tapi kalau diluar kewenangannya,” kata Darwito di Sleman, Rabu (3/10).

“(Menteri Kesehatan) offsidekami memperingatkan Anda. Mudah-mudahan kita mendengarkan dan kemudian bisa memperbaikinya, lanjutnya.

Darwito juga khawatir pemilihan Fakultas Kesehatan Indonesia secara asal-asalan bisa berdampak pada dunia pendidikan kedokteran.

“Dari segi pendidikan, kalau aturannya tidak jelas maka akan menghasilkan dokter yang tidak jelas karena ada campur tangan atau salah urus,” tegas Ketua Persatuan Rumah Sakit Seluruh Indonesia (Persi) DIY itu.

Darwito menambahkan, surat panggilan ini akan disampaikan kepada Menteri Kesehatan besok pagi dan memastikan akan dilakukan tindakan hukum jika peringatan ini tidak diindahkan.

Soal upaya hukum, mungkin nanti setelah gugatan bisa PTUN atau peninjauan kembali ke Mahkamah Agung, tutupnya.

(kum/DAL)



Exit mobile version