Site icon Pahami

Berita Menhut Dalami Usul Pemprov Banten Ubah Fungsi Hutan Lindung di PIK 2


Jakarta, Pahami.id

Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Julius Antony mengatakan, pihaknya mendalami dokumen usulan Pemprov Banten mengenai rencana alih fungsi kawasan tersebut Hutan lindung Menjadi Hutan Produksi Pantai Kapuk Indah (Pilih 2), Tanggerang.

Antoni mengatakan, ada permintaan Gubernur Banten yang ditindaklanjuti melalui Surat B.00.7.2.1/1936/BAPP/2024 tertanggal 25 Juli 2024 yang intinya menyampaikan usulan perubahan fungsi kawasan lindung menjadi hutan produksi di Kabupaten Tangerang. .

Ia mengatakan serah terima seluas 1.602,79 hektare tersebut merupakan dukungan terhadap Proyek Strategis Nasional (PSN) bidang pariwisata atau dikenal dengan Proyek Pembangunan Kapuk Pantai Indah (PIK 2).


Terkait hal itu, kami sedang mendalami dokumen-dokumen yang sudah diserahkan, kata Antoni dalam rapat kerja dengan Komisi IV DPR di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (23/1).

Selain itu, Antoni mengatakan, selain mendalami dokumen yang diserahkan, pihaknya akan segera membentuk tim terpadu yang melibatkan berbagai pihak.

Selain itu, Kementerian Kehutanan akan membentuk tim terpadu yang terdiri dari Kementerian Kehutanan, Pemerintah Daerah, Pendidikan Tinggi, Badan Riset dan Inovasi Nasional atau Brin, ujarnya.

Kata dia, tim terpadu telah dibentuk untuk melihat fakta di lapangan dan mengidentifikasi data, mempertimbangkan kecukupan kawasan hutan, daya dukung dan daya tampung kawasan hutan.

“Hal ini menjadi dasar bagi pengambil kebijakan terkait dengan permintaan yang disampaikan Pj Gubernur Banten,” jelasnya.

Namun Menteri Kehutanan menegaskan Kementerian Kehutanan akan menjalankan seluruh proses secara transparan dan sesuai peraturan terkait.

“Kami berjanji akan menjalankan seluruh proses tersebut secara transparan, bertanggung jawab, dan mengikuti norma hukum dan peraturan terkait,” kata Menteri Kehutanan.

Kawasan Pik 2 menjadi sorotan karena diduga bermasalah. Menteri ATR/Kepala BPN Nusron Wahid pernah membeberkan salah satu pelanggaran proyek PIK 2.

Pertama, wilayah pesisir tropis tidak mematuhi RTRW regional dan Kabupaten/RTRW. Pelanggaran lainnya, kata Nusron, adalah kawasan Pik 2 yang berada dalam kawasan hutan lindung. Status hutan lindung belum diubah menjadi hutan konversi sehingga dapat diterbitkan Hak Pakai (HPL) lain oleh perusahaan aguan

Kemudian (pelanggaran kedua), dari 1.700 (1.755 hektar) kawasan ini berada, 1.500 (hektar) merupakan kawasan hutan lindung, kata Nusron dalam temu media di kantor ATR/BPN, Jakarta Selatan, Kamis (28/1). 28/11).

“Hutan lindung tidak mengalami penurunan status, dari hutan lindung menjadi hutan konversi. Hutan konversi menjadi hak pakai lainnya (HPL), tidak sama sekali,” ujarnya.

Dia mengatakan, status lahan Pik 2 Pik yang masih berdiri di hutan lindung menjadi domain Kementerian Kehutanan. Padahal usahanya adalah memberikan rekomendasi kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang (KKPR).

(Inter/Wis)


Exit mobile version