Jakarta, Pahami.id —
Menteri Pertahanan Korea Selatan Kim Yong Hyun memutuskan untuk mengundurkan diri, menyusul keributan mengenai status darurat militer.
“Saya telah menawarkan keinginan saya untuk mengundurkan diri kepada presiden, bertanggung jawab atas kekacauan yang disebabkan oleh pemberlakuan darurat militer,” kata Kim dalam keterangannya, Rabu (12/4).
Presiden Korea Selatan Yoon Suk Yeol pada Selasa (12/3) sore tiba-tiba mengumumkan keadaan darurat militer di Negeri Ginseng tersebut dengan alasan adanya ancaman dari Korea Utara dan pasukan anti-negara.
Menurut beberapa laporan, Kim-lah yang menyarankan Yoon untuk mengumumkan keadaan darurat.
Setelah Yoon mengumumkan status ini, orang-orang menjadi bingung dan khawatir. Setelah diselidiki, status tersebut ditetapkan hanya karena situasi politik Yoon dengan pihak oposisi sedang memanas.
Orang-orang marah dan mendesak Yoon untuk membatalkan status ini. Parlemen Korea Selatan yang didominasi partai oposisi pun langsung menggelar pemungutan suara untuk membatalkan keputusan Yoon.
Jelang pemungutan suara DPR, tentara Korea Selatan mulai turun ke jalan dengan membawa senjata. Gedung Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) bahkan dihadang sehingga anggota DPR harus melompati pagar untuk menerobos masuk.
Beberapa jam kemudian, Yoon mencabut status darurat militer. Parlemen berhasil mengumpulkan 192 dari 300 suara yang mendesak Yoon untuk membatalkan status tersebut.
Dalam keterangannya, Kim Yong Hyun menyebut 280 tentara yang turun ke jalan saat itu hanya mengikuti perintahnya sehingga ia bertanggung jawab penuh.
Ia mengatakan Kementerian Pertahanan akan terus menjaga kesiapan untuk menjaga pertahanan negara dan keselamatan masyarakat.
“Status darurat militer telah dicabut dan masyarakat kini dapat melanjutkan aktivitas sehari-hari. Namun, situasi politik dan keamanan di negara ini tidak mudah,” katanya.
“Kementerian Pertahanan menyikapi situasi ini dengan serius dan akan menggunakan segala cara untuk memastikan operasi pertahanan terlaksana tanpa hambatan sekaligus mengelola permasalahan yang dihadapi secara stabil,” lanjutnya.
Pernyataan Kim muncul kurang dari satu jam setelah Partai Demokrat, partai oposisi terbesar, mengusulkan mosi untuk menggulingkannya.
Partai Demokrat akan menyampaikan usulan tersebut ke rapat paripurna DPR pada Kamis (12/5) bersamaan dengan usulan pemecatan Yoon Suk Yeol.
Jika diajukan ke sidang pleno, usulan tersebut harus disetujui dalam waktu 24 hingga 72 jam.
(blq/dna)