Site icon Pahami

Berita Mengapa Jokowi Dapat Rumah Pensiun 12 Ribu Meter Persegi di Colomadu?


Jakarta, Pahami.id

Negara menyediakan rumah pensiun untuk Presiden Joko Widodo. Rumah seluas 12 ribu meter persegi ini terletak di Colomadu, Karanganyar, Jawa Tengah.

Ketentuan ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1978. Setiap presiden dan wakil presiden yang telah menyelesaikan tugasnya berhak mendapatkan rumah.

“Kepada mantan presiden dan wakil presiden yang dengan hormat mengundurkan diri dari jabatannya masing-masing: a. diberi tempat tinggal yang layak dengan segala perlengkapannya,” dikutip dari Pasal 8 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1978.


Awalnya, negara membatasi harga rumah jompo presiden dan wakil presiden maksimal Rp 20 miliar. Namun aturan tersebut sudah tidak ada lagi dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 120/PMK.06/2022.

Aturan baru hanya menyebutkan presiden dan wakil presiden berhak mendapat rumah jompo dengan luas maksimal 1.500 meter persegi di DKI Jakarta.

Presiden dan wakil presiden diperbolehkan memilih lokasi rumah jompo di luar Jakarta. Luas maksimal rumah jompo di luar Jakarta menyesuaikan dengan harga tanah 1.500 meter persegi di DKI Jakarta.

Jokowi telah memilih rumah pensiunnya di Colomadu. Pemerintah telah memproses pembelian tanah tersebut. Konstruksi telah dimulai.

“Awalnya 9.000 meter persegi, sekarang 12 ribu lebih, patoknya ada empat,” kata Kepala Desa Blulukan Slamet Wiyono seperti dilansir Momen TenggaraRabu (26/6).

Sekretaris Kementerian Sekretariat Negara Setya Utama menegaskan, seluruh proses penyediaan rumah jompo untuk Jokowi dilakukan sesuai peraturan perundang-undangan. Dia mengatakan, Jokowi dan keluarga bisa langsung menempati rumah tersebut setelah proses pembangunan selesai.

Rumah itu bisa segera ditempati dan dimiliki, bisa diwariskan kepada ahli warisnya, kata Setya melalui pesan singkat, Kamis (27/6).

Presiden sebelum Jokowi juga telah menerima rumah pensiun dari negara ini.

Presiden kelima RI Megawati Soekarnoputri memilih rumah di Menteng, Jakarta Pusat. Kemudian Presiden keenam RI Susilo Bambang Yudhoyono memilih rumah di Mega Kuningan, Jakarta Selatan.

Presiden ketiga RI Abdurrahman Wahid alias Gus Dur menolak rumah tersebut dari negara. Dia hanya meminta uang untuk membangun pusat studi Islam. Namun negara menolak permintaan tersebut dan tetap memberikan lahan di Mega Kuningan.

Kemudian Presiden kedua RI Soeharto juga menolak memberikan rumah. Dia meminta imbalan Rp 20 miliar. Uang tersebut konon digunakan untuk merenovasi rumah di Cendana.

(dhf/fra)


Exit mobile version