Jakarta, Pahami.id —
Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Menteri Pendidikan Dasar) Abdul Mu’ti menegaskan, kegiatan pembelajaran yang mengandung pelajaran umum selain agama akan terus ada dalam jangka waktu yang lama Ramadan tahun ini, 1446 Hijriah/2025 M.
“Ajaran lainnya masih ada, hanya bisa ditambah pada kegiatan ini (kegiatan terkait ibadah Ramadhan bagi santri muslim), kegiatan kerohanian bagi santri agama selain Islam. Jadi aturan ini berlaku secara komprehensif,” kata Mu’ti usai menghadiri acara tersebut. upacara. rapat kerja Komisi X DPR RI yang digelar tertutup di Jakarta, Rabu (22/1).
Hal itu dia sampaikan saat menjawab pertanyaan wartawan apakah ada pembelajaran umum selama Ramadhan atau tidak. Ia mengatakan, ketentuan terkait pembelajaran selama Ramadhan juga berlaku sama di sekolah swasta.
Sebelumnya, Pemerintah resmi menerbitkan Surat Edaran Bersama (SEB) Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Menteri Agama, dan Menteri Dalam Negeri yang mengatur pembelajaran selama bulan Ramadhan 2025 pada Selasa (21/1).
Surat Edaran (SE) mengatur waktu belajar mandiri di rumah maupun belajar di sekolah/madrasah/satuan pendidikan agama.
Pembelajaran pada bulan Ramadhan 1446 Hijriah/2025 M sesuai dengan kalender pemerintah mengenai awal Ramadhan, Idul Fitri, dan hari libur bersama/libur Idul Fitri.
Isinya antara lain, pertama, pada tanggal 27 dan 28 Februari serta tanggal 3, 4, dan 5 Maret 2025 dilakukan kegiatan pembelajaran secara mandiri di lingkungan keluarga, tempat ibadah dan masyarakat, sesuai dengan tugas sekolah/madrasah/ satuan pendidikan agama.
Kedua, pada tanggal 6 sampai dengan 25 Maret 2025, kegiatan pembelajaran dilaksanakan di sekolah/madrasah/satuan pendidikan agama.
Selain kegiatan pembelajaran, peserta didik diharapkan mampu melakukan kegiatan yang bermanfaat untuk meningkatkan keimanan dan ketakwaan, akhlak mulia, kepemimpinan, dan kegiatan sosial yang membentuk akhlak mulia dan kepribadian utama.
Bagi santri yang beragama Islam dianjurkan untuk melaksanakan kegiatan tadarus Al-Quran, pesantren ekspres, kajian agama Islam, dan kegiatan lain yang meningkatkan keimanan, ketakwaan, dan akhlak mulia.
Sedangkan pelajar agama selain Islam dianjurkan untuk melakukan bimbingan rohani dan kegiatan keagamaan sesuai agama dan kepercayaannya masing-masing.
Ketiga, pada tanggal 26, 27 dan 28 Maret serta tanggal 2, 3, 4, 7 dan 8 April 2025 merupakan hari raya Idul Fitri bersama bagi sekolah/madrasah/satuan pendidikan agama. Pada saat libur Idul Fitri diharapkan para pelajar dapat menjalin silaturahmi dengan keluarga dan masyarakat untuk meningkatkan persaudaraan dan persatuan.
Keempat, kegiatan pembelajaran di sekolah/madrasah/satuan pendidikan agama kembali dilaksanakan pada tanggal 9 April 2025.
(Antara/anak-anak)