Bandung, Pahami.id —
Pegi Setiawan Ia akhirnya keluar dari ruang tahanan Polda Jabar pada pukul 21.45 WIB, Selasa (8/7) malam, setelah hakim memutuskan penetapannya sebagai tersangka tidak sah menurut hukum.
Terima kasih kepada Presiden Joko Widodo, Presiden terpilih Prabowo Subianto dan seluruh tim, dan saya ingin mengucapkan terima kasih kepada seluruh netizen Indonesia yang telah mendukung saya dan mau mendoakan saya, kata Pegi sambil meninggalkan gedung.
Pegi mengaku mendapat perawatan baik selama di dalam tahanan dan kini dalam kondisi sehat. Ia mengaku lebih banyak berdoa selama di tahanan.
“Di sini seperti biasa, kebanyakan beribadah, hampir setiap hari makan, tidur, makan, tidur,” ujarnya.
Pegi mengatakan, dirinya akan pulang dan istirahat terlebih dahulu setelah menjalani penahanan di Rutan Polda Jabar. Ia juga berencana untuk kembali bekerja.
“Setelah ini saya ingin pulang, ingin istirahat dan terus bekerja,” ujarnya.
Saat ditanya rencana masa depannya setelah menghirup udara bebas, Pegi mengaku akan beristirahat dulu bersama keluarganya.
“Setelah ini, saya ingin pulang, istirahat dan terus bekerja,” ujarnya.
“Saya ucapkan beribu terima kasih kepada seluruh kuasa hukum saya yang gigih membela saya, mereka rela meninggalkan keluarganya untuk menafkahi saya, semoga Tuhan membalas segala kebaikannya,” lanjut Pegi.
Sebelumnya, Pengadilan Negeri (PN) Bandung mengabulkan permohonan praperadilan Pegi Setiawan untuk menetapkannya sebagai tersangka pembunuhan Vina di Cirebon.
Hakim pun meminta penyidik Polda Jabar segera menghentikan penyidikan terhadap Pegi.
Mengabulkan permohonan praperadilan pemohon secara keseluruhan, kata hakim tunggal Eman Sulaeman di PN Bandung, Senin (8/7).
Hakim Eman menyatakan proses penetapan Pegi sebagai tersangka tidak sah dan batal. Pegi tidak pernah diperiksa sebagai calon tersangka dalam proses penyidikan.
(csr/dna)