Site icon Pahami

Berita Menag Yaqut Bakal Revisi Syarat Izin Rumah Ibadah


Jakarta, Pahami.id

Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas akan merevisi syarat perizinan pendirian tempat ibadah.

Kata dia, pendirian tempat ibadah ke depan hanya memerlukan sertifikat dari Kementerian Agama (Kemenag). Sementara rekomendasi Forum Kerukunan Umat Islam (FKUB) akan dihapuskan.

“Ada dua rekomendasi (dalam aturan lama) yang harus dipenuhi, tentu ini menyulitkan bapak ibu, apalagi yang muslim banyak dan mayoritas,” kata Yaqut pada Dialog Kebangsaan dan Gekira Nasional. Rapat Kerja di Hotel Bidakara, Jakarta Selatan, Sabtu (3/8).


“Untuk menunjukkan kehadirannya, pemerintah hanya perlu membuat proposal pembuatan tempat ibadah dengan Kementerian Agama, FKUB sudah dicoret,” imbuhnya.

Lebih lanjut, Yaqut mengatakan, aturan terbaru perizinan tempat ibadah tanpa rekomendasi FKUB akan segera ditandatangani melalui Peraturan Presiden (Perpres).

Ia mengatakan, perubahan aturan tersebut juga telah disepakati oleh Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Hadi Tjahjanto dan Menteri Dalam Negeri (Mendari) Tito Karnavian.

“Sehingga segera, semoga membangun rumah ibadah tidak lagi sulit,” ujarnya.

Meski demikian, Yaqut menilai masih ada potensi kendala dalam membangun rumah ibadah meski aturannya disederhanakan, yakni dari bupati yang masih perlu mengeluarkan izin membangun rumah ibadah.

Oleh karena itu, dia mengklaim kader Gerindra harus memenangkan Pilkada 2024 agar lebih mudah mendirikan tempat ibadah.

Bagaimana rumah ibadah ini bisa didirikan dengan mudah, padahal rekomendasinya juga disederhanakan hanya melalui Kementerian Agama? Bagaimana caranya? Lalu kader Gerindra harus memenangkan pilkada di daerah berikutnya, ujarnya.

(del/mikrofon)


Exit mobile version