Site icon Pahami

Berita Menag Yaqut Bakal Coret Syarat FKUB dari Izin Rumah Ibadah


Jakarta, Pahami.id

Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas mengatakan pendirian rumah ibadah ke depan hanya membutuhkan sertifikat dari Kementerian Agama, dan rekomendasi Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) akan dihapuskan.

“Ada dua rekomendasi (dalam aturan lama) yang harus dipenuhi, tentu ini menyulitkan bapak ibu, apalagi yang muslim banyak dan mayoritas,” kata Yaqut pada Dialog Kebangsaan dan Gekira Nasional. Rapat Kerja di Hotel Bidakara, Jakarta Selatan, Sabtu (3/8).

“Untuk menunjukkan kehadirannya, pemerintah hanya perlu memberikan rekomendasi pembuatan tempat ibadah bersama Kementerian Agama, FKUB akan dibubarkan,” imbuhnya.


Lebih lanjut, Yaqut mengatakan, aturan terbaru perizinan tempat ibadah tanpa rekomendasi FKUB akan segera ditandatangani melalui Peraturan Presiden.

Ia mengatakan, perubahan aturan tersebut juga telah disepakati oleh Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan Hadi Tjahjanto dan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian.

“Kemarin Menko Polhukam sepakat dengan kami dan Mendagri untuk menjadikan ini Perpres. Sehingga segera diharapkan pembuatan tempat ibadah tidak lagi sulit,” ujarnya. .

Kendati demikian, Yaqut menilai masih ada potensi kendala dalam membangun rumah ibadah meski aturannya disederhanakan, yakni dari bupati yang masih perlu mengeluarkan izin membangun rumah ibadah.

Oleh karena itu, klaimnya, kader Gerindra harus memenangkan Pilkada 2024 agar lebih mudah mendirikan tempat ibadah.

Bagaimana rumah ibadah ini bisa didirikan dengan mudah, padahal rekomendasinya juga disederhanakan hanya melalui Kementerian Agama? Bagaimana caranya? Lalu kader Gerindra harus memenangkan pilkada di daerah berikutnya, ujarnya.

(mab/vws)


Exit mobile version