Site icon Pahami

Berita Mekanisme Penggantian Komisioner KPU Usai Hasyim Asy’ari Dipecat


Jakarta, Pahami.id

Hasyim Asy’ari resmi diberhentikan dari jabatannya sebagai Ketua KPU (KPU) menyusul adanya pelanggaran kode etik terkait kasus asusila terhadap anggota PPLN Den Hag berinisial CAT.

Pemecatan resmi tersebut ditandai dengan keputusan presiden yang menyatakan Hasyim diberhentikan secara tidak hormat. Keputusan Presiden tersebut dikeluarkan Presiden Joko Widodo (Jokowi) baru-baru ini.

Presiden telah menandatangani Keputusan Presiden Nomor 73 P tanggal 9 Juli 2024 tentang pemberhentian tidak hormat Hasyim Asy’ari sebagai anggota KPU periode 2022-2027, kata Koordinator Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana dalam keterangan tertulisnya, Rabu. (11/12) . 10/7 ).


Posisi Hasyim kini diisi oleh Mochammad Afifudin sebagai Penjabat (Pj) Ketua KPU Indonesia.

Meski demikian, masih terdapat kekosongan komposisi komisioner KPU. Dalam situasi ini, Ketua dan Komisioner KPU harus diganti.

Sebab, berdasarkan Pasal 72 Peraturan KPU Nomor 5 Tahun 2022 Ayat 8 dijelaskan masa jabatan Plt Deputi paling lama 3 bulan. Masa jabatannya dapat diperpanjang paling lama 3 bulan.

Ketentuan penggantian Ketua dan Komisioner KPU diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu) dengan mekanisme penggantian sementara (PAW).

Berdasarkan Pasal 37 ayat 1 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017, PAW wajib dilaksanakan karena adanya penghentian sementara, misalnya meninggal dunia; ketidakhadiran yang sering terjadi sehingga tidak mampu melaksanakan tugas dan kewajibannya; atau diberhentikan dengan tidak hormat.

Kemudian pada paragraf 4 dijelaskan:

Penggantian sementara anggota KPU, KPU Provinsi, atau KPU Kabupaten/Kota yang mengundurkan diri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut: a. Anggota KPU digantikan oleh calon anggota KPU berdasarkan urutan tahapan selanjutnya dari hasil pemilihan yang dilakukan DPR.

Urutan hasil pemilu DPR mengenai calon anggota KPU dan Bawaslu adalah sebagai berikut:

1. Betty Epsilon Idroos
2. Hasyim Asy’ari
3. Mochammad Afifudin
4. Parsadaan Harahap
5. Yulianto Sudrajat
6.Idham Holik
7. Agustus Melaz
8. Viryan Aziz
9. Ifa Rosita
10.Dahlia
11.I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi
12. Rompi Ivan Banne
13. Yessy Yatty Momongan
14. Muchamad Ali Syafa’at.

Total ada 7 kursi komisioner KPU. Dengan tersingkirnya Hasyim, Viryan Aziz harus menggantikannya.

Namun Viryan meninggal dunia pada Mei 2022. Dengan demikian, Iffa berpeluang menggantikan Hasyim karena berada di posisi kesembilan.

Hal ini juga dijelaskan oleh Anggota Komisi II DPR RI Guspardi Gaus.

“Sudah ada mekanismenya, yaitu mengganti nomor urut delapan, jadi bagaimana kalau kita melakukannya? uji kesesuaian dan kesesuaian,” kata Guspardi.

(yla/DAL)


Exit mobile version