Jakarta, Pahami.id –
Sejumlah media asing menyoroti hukuman 3 tahun dan 6 bulan (3,5 tahun) penjara diturunkan kepada Sekretaris Partai Demokrat Indonesia -Jenderal Perjuangan Hasto Kristiyanto tentang korupsi terkait dengan kasus mantan kandidat PDIP Aaron dari Misa saya.
Berdasarkan catatan Cnnindonesia.com Pada hari Sabtu (26/7), setidaknya ada tiga media asing yang menyoroti berita tentang keputusan Hasto.
Nikkei AsiaSebagai contoh, itu menyoroti Hasto sebagai politisi oposisi Indonesia kedua yang dijatuhkan ke penjara. Laporan itu juga menyebut keputusan tersebut sebagai kontroversi.
Hasto memang politisi oposisi kedua yang dijatuhi hukuman penjara minggu ini. Sebelumnya, ada Thomas Tricilas Lembong atau dikenal sebagai Tom Lembong yang juga dijatuhi hukuman 4 tahun (4,5 tahun) di penjara.
PDI-P, yang menampung Hasto adalah partai terbesar dan merupakan oposisi dalam administrasi Presiden Prabowo Subianto. Sementara itu, Tom Lembong adalah bagian dari pemenang Anies Baswedan dan Cak Imin sebagai kapten tim nasional Amin dalam pemilihan 2024.
Lalu, ada Saluran Berita Asia yang juga membuat berita terkait dengan keputusan Hasto dengan judul “pejabat oposisi senior Indonesia dari pengadilan Indonesia terkait dengan kasus korupsi”.
Selain itu, ada juga Selat Apa yang membuat berita dengan judul “Megawati Megawati ‘Megawati Indonesia’ Megawati adalah pukulan bagi oposisi”.
“Pengadilan Indonesia telah menghukum ‘mantan’ asisten ‘Presiden Megawati Soekarnoputri dalam kasus -kasus korupsi, yang merupakan pukulan bagi kepemimpinan partai oposisi terkemuka di negara itu,” tulis Selat.
Panel Pengadilan Korupsi di Pengadilan Distrik Jakarta sebelumnya dijatuhi hukuman 3 tahun 6 bulan (3,5 tahun) di penjara melawan Hasto.
Hasto dinyatakan bersalah atas hukum korupsi terhadap mantan komisioner KPU wahyu dari anggota antar-waktu (PAW) DPR 2019-2024 untuk memfasilitasi mantan kandidat Aaron PDIP yang masih buron dari KPK.
Hasto juga didenda RP. 250 juta dalam 3 bulan penjara. Keputusan itu lebih ringan dari klaim jaksa penuntut menuntut Hasto dengan hukuman penjara 7 tahun dan denda Rp600 juta di penjara 6 bulan.
(Tutup/asr)