Site icon Pahami

Berita Media Asing Soroti UU TNI: Indonesia Buka Kotak Pandora


Jakarta, Pahami.id

Kantor Berita Prancis, AFP, disorot Bore tni Apa yang terjadi di Indonesia di era pemerintah presiden Prabowo SubiantHai.

AFP menekankan konfirmasi hukum TNI yang memperluas keterlibatan militer dari 10 posisi publik ke 14 posisi publik. Langkah ini disebut suara alarm di antara masyarakat sipil tentang potensi untuk kembalinya pemerintah otoriter.

Media Prancis juga menekankan gelombang aksi massa yang ditangkap untuk ditinjau hukum. Gelombang demonstrasi membawa misi “mengembalikan tentara ke Barak”.


Andrie Yunus dari kontras, mengatakan demonstrasi menolak hukum hanya puncak gunung es. Dia berpikir bahwa orang Indonesia bosan dengan militerisme.

“Orang -orang bosan dengan militer dalam urusan publik,” kata Andrie. AfpMinggu (4/20).

“Kami mengevaluasi validitas hukum sebagai upaya untuk membuka kotak Pandora,” katanya.

AFP kemudian mengaitkan catatan kinerja Prabowo dengan tatanan baru, administrasi Presiden Soeharto di mana militer memiliki cengkeraman yang kuat dalam pemerintahan.

Sebelum Suharto digulingkan oleh demonstrasi tahun 1998, AFP menulis, Prabowo menjabat sebagai komandan tim elit untuk mengurangi kerusuhan.

Prabowo, menulis AFP, masih dituduh melanggar hak asasi manusia (HAM), termasuk penculikan aktivis yang diduga di akhir pemerintahan Suharto. Prabowo membantah itu dan tidak pernah diproses oleh tuduhan tersebut.

Sejak itu, Prabowo telah meningkatkan citranya dan telah dipilih melalui pemilihan presiden 2024. Namun, dalam enam bulan kepemimpinannya, Prabowo sebenarnya telah memperluas peran militer dalam pemerintahan.

“Pemerintah tidak menyadari bahwa Indonesia memiliki trauma kolektif baru dari pemerintah otoriter baru,” kata Wakil Direktur Hussein Ahmad.

Sorotan media asing tentang undang -undang TNI telah terjadi sejak proses diwarnai oleh demonstrasi besar di beberapa wilayah di Indonesia.

Singapore Media Channel News Asia (CNA) dalam sebuah artikel berjudul “Parlemen PAS Indonesia adalah amandemen hukum militer” pada bulan Maret, melaporkan bahwa ratifikasi “tinjauan kontroversial” dapat mencemari negara demokrasi ketiga terbesar di Indonesia di dunia.

Selain itu, konfirmasi RUU TNI akan memberikan lebih banyak peluang bagi militer aktif untuk mengisi posisi publik.

“RUU itu dikritik oleh kelompok masyarakat sipil, yang menyatakan bahwa RUU tersebut dapat membawa demokrasi terbesar ketiga di dunia kembali ke era baru yang kejam di bawah mantan presiden Soeharto, di mana militer mendominasi masalah sipil,” tulis CNA.

Media Singapura lainnya, The Straits Times, juga melaporkan konfirmasi RUU TNI. Bahkan, The Straits Times secara rinci menguraikan artikel kontroversial yang ditampilkan oleh masyarakat.

“Undang -undang Angkatan Darat Indonesia (TNI) yang ditinjau pada tahun 2004 memungkinkan Tentara Aktif untuk menduduki posisi publik yang penting tanpa harus pensiun atau mengundurkan diri.

“Amandemen telah meningkatkan jumlah lembaga menjadi 14, termasuk Kantor Kejaksaan Agung, Badan Manajemen Bencana Nasional (BNPB), dan Badan Pengantaraan Nasional (BNPT),” selat waktu lanjutan -waktu.

Kantor Berita Reuters juga melaporkan hal yang sama. Dalam artikelnya berjudul “Parlemen Indonesia melewati amandemen yang bertentangan dengan undang -undang militer”, media Inggris melaporkan bahwa tinjauan hukum TNI menerima kritik dari kelompok masyarakat sipil.

Reuters juga mengutip pendapat publik yang menganggap bahwa perubahan ini memiliki potensi untuk membawa negara demokrasi terbesar ketiga di dunia kembali ke era baru di bawah mantan Presiden Suharto yang kuat.

Kepala kantor Presiden Hasan Nasbi menyangkal bahwa hukum TNI akan mengembalikan Indonesia ke era Suharto.

“Undang -undang ini membatasi peran mereka … untuk 14 sektor sejati yang membutuhkan kemampuan dan keahlian yang terkait dengan pelatihan militer,” kata Hasan kepada AFP. Dia menyebutkan orang -orang yang mengkritik hukum TNI yang “tidak akurat”.

Lukisan wartawan

AFP juga menyoroti keheningan jurnalis di era Prabowo. Mereka menyebutkan rencana untuk meninjau undang -undang polisi negara itu.

Poin yang disorot adalah kekuatan polisi untuk mengawasi para ilmuwan atau jurnalis asing yang melakukan kegiatan di Indonesia. Wartawan atau ilmuwan asing harus mengajukan izin saat melaporkan dari kegiatan tertentu. Seorang juru bicara polisi mengatakan surat itu “tidak wajib”.

AFP juga menyoroti serangan terhadap tempo, baik dalam bentuk mengirim kepala babi dan serangan di portal berita.

Andreas Harsono dari Hak Asasi Manusia mengatakan bahwa kebebasan pers selalu berdekatan dengan demokrasi. Menurutnya, langkah ini sebenarnya menunjukkan potensi demokrasi.

“Jika jurnalisme ditindas, kebebasan ditekan, demokrasi akan lumpuh,” katanya.

(DHF/ISN)


Exit mobile version