Site icon Pahami

Berita Media Asing Soroti Penangkapan Penjual Sate Daging Anjing di Bali


Jakarta, Pahami.id

Satpol PP (Satuan Polisi Pamong Praja) di Bali telah menyita ratusan batang kayu daging anjing dan puluhan kilogram daging anjing mentah dalam pemeriksaan yang dilakukan pekan ini.

Di Bali, anjing ilegal diperjualbelikan untuk dikonsumsi. Larangan perdagangan anjing di Bali sudah berlaku sejak tahun lalu. Pelanggar terancam hukuman penjara hingga tiga bulan atau denda Rp 50 juta jika terbukti bersalah.

Meski dilarang di Bali, perdagangan daging anjing masih ada di wilayah lain di Indonesia. Praktik jual beli daging anjing menjadi fokus media internasional seperti AFPmedia dari Perancis.


Dalam pemeriksaan pekan ini, Kepala Satpol PP Bali Dewa Nyoman Rai Dharmadi menemukan tiga penjual daging anjing yang masih melakukan aktivitas ilegalnya.

Petugas Satpol PP Bali menyita 500 tusuk daging anjing dari seorang penjual di Kabupaten Jembrana dan 56 kilogram daging anjing mentah dari penjual lain di kabupaten yang sama.

Penjual sate anjing itu hanya mendapat teguran karena belum pernah kedapatan berbisnis, sedangkan dua penjual lainnya dianggap residivis dan didakwa tindak pidana ringan di pengadilan setempat.

Dewa mengatakan, Satpol PP hanya menjerat residivis dengan kasus pidana ringan, karena ingin memberikan kesempatan kepada penjual daging anjing untuk mengubah usahanya.

“Kami tidak akan mengambil tindakan hukum begitu saja, tapi kami memberikan kesempatan kepada mereka untuk mengetahui larangan tersebut dan mengapa dilarang,” kata Dewa, seperti diberitakan AFPJumat (26/7).

“Tapi residivis (penjual) akan kami proses untuk memberikan efek jera. Kami tidak main-main,” imbuhnya.

Indonesia adalah salah satu dari sedikit negara yang masih memperbolehkan penjualan daging anjing dan kucing, namun kampanye menentang praktik tersebut telah berkembang pesat. Beberapa kota di Indonesia termasuk Semarang di Jawa Tengah telah memberlakukan larangan lokal terhadap perdagangan tersebut dalam beberapa tahun terakhir.

(Wow)


Exit mobile version