Jakarta, Pahami.id —
Sejumlah media asing menyoroti kasus asusila yang melibatkan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Hasyim Asy’ari.
Media Australia, Berita ABCmelaporkan kasus ini dalam artikel berjudul “Indonesia memecat ketua komisioner pemilu karena pelecehan seksual“.
Berita ABC menguraikan pemecatan Hasyim setelah dinyatakan bersalah melakukan kekerasan seksual terhadap salah satu staf Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) di Den Haag, Belanda.
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menyatakan Ketua KPU Hasyim Asyari melakukan kekerasan seksual pada bulan Oktober dan mengakuinya ‘sepenuhnya’, tulisnya. Berita ABC.
Kantor berita Malaysia Bernamajuga melaporkan kasus Hasyim dalam artikelnya yang berjudul “DKPP Indonesia Memecat Hasyim Asy’ari sebagai Ketua Laporan Pelanggaran Etik KPU“.
Bernama menulis, DKPP memecat Hasyim karena Ketua KPU melakukan pelanggaran etik.
Keputusan Majelis menyatakan Hasyim bersalah karena mengabaikan prinsip profesionalisme dan tidak menjunjung proporsionalitas dan standar etika, tulisnya. Bernama.
DKPP menjatuhkan sanksi pemecatan terhadap Hasyim Asy’ari menyusul pengaduan seorang perempuan berinisial CAT yang merupakan anggota PPLN Den Haag.
Keputusan tersebut dibacakan Kepala DKPP Heddy Lukito dalam rapat pengumuman keputusan di Gedung DKPP, Jakarta, Rabu (3/7).
Dalam putusannya, DKPP menyatakan adanya hubungan seksual antara Hasyim Asy’ari dengan anggota PPLN Den Haag berinisial CAT.
DKPP menyebutkan, hubungan seksual tersebut dilakukan secara paksa di kamar hotel Hasyim pada 3 Oktober 2024. Saat itu, Hasyim sedang berada di Den Haag sehubungan dengan pemilu.
(blq/baca)