Jakarta, Pahami.id —
Media asing menyoroti gaya hidup mewah keluarga Presiden Joko Widodo (Jokowi) di tengah aksi unjuk rasa menolak Perubahan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada atau RUU Pemilu Provinsi minggu ini.
Media dari Hong Kong, South China Morning Post (SCMP) menulis gaya hidup mewah sebagian keluarga Jokowi juga memancing kemarahan masyarakat Indonesia.
Salah satu aksi keluarga Jokowi yang membuat geram publik adalah ulah menantunya, Erina Gudono yang mengunggah foto liburannya bersama suaminya Kaesang Pangarep ke Amerika Serikat (AS).
Yang memancing kemarahan netizen yang menyoroti kebahagiaan keluarga meski demonstrasi terjadi di Indonesia, tulis SCMP, Jumat (23/8).
Salah satu foto Erina yang memperlihatkan pasangan itu sedang makan kue brioche seharga US$25 di California membuat netizen menjuluki Erina sebagai Marie Antoinette-nya Indonesia.
Marie Antoinette adalah ratu Prancis terakhir yang dieksekusi dengan guillotine pada tahun 1793. Foto lain menunjukkan keluarga tersebut berbelanja di kota Venesia dan Rodeo Drive di Los Angeles serta mengunjungi stadion Philadelphia Eagles.
Erina, yang sedang hamil trimester ketiga, baru-baru ini memulai program gelar masternya di School of Social Policy di University of Pennsylvania, yang memberinya sebagian beasiswa.
SCMP kemudian mengutip tweet dari pengguna media sosial [foto-foto] belanja perlengkapan bayi di California di Instagram, plus makan roti seharga Rp 400 ribu bersama Kaesang. Ya Tuhan, aku benar-benar tidak tahu lagi, aku hanya percaya hukuman Tuhan itu ada.”
Kemewahan lain yang diperlihatkan Erina adalah saat ia mengunggah foto penerbangan menuju AS. Dia dan Kaesang diduga menyewa jet pribadi Gulfstream G650 yang transit di Jepang sebelum mendarat di Los Angeles.
Tindakan keluarga Jokowi ini semakin membuat geram masyarakat. Apalagi, peristiwa itu terjadi saat aksi unjuk rasa menolak revisi UU Pilkada Provinsi.
Undang-undang pemilu ini menjadi sorotan setelah diketahui Mahkamah Agung memerintahkan KPU mengubah syarat batas usia calon gubernur dan wakil gubernur melalui putusan gugatan yang diajukan Partai Garuda.
Melalui putusan tersebut, MA meminta syarat usia 30 tahun bagi calon cagub dan cawagub tidak dihitung sejak tanggal calon cagub-cawagub ditetapkan sebagai pasangan calon oleh KPU, melainkan terhitung sejak tanggal pengangkatannya. . .
Dalam PKPU Nomor 9 Tahun 2020, Pasal 4 ayat 1 huruf d berbunyi:
“Warga negara Indonesia dapat menjadi calon gubernur dan wakil gubernur yang memenuhi syarat-syarat sebagai berikut. (d). Jangka waktu paling singkat 30 (tiga puluh) tahun bagi calon gubernur dan wakil gubernur… terhitung sejak tanggal calon tersebut dilantik.”
Sementara itu, Mahkamah Agung mengeluarkan putusan yang meminta agar pasal tersebut dicabut dan diganti dengan:
“Usia minimal 30 (tiga puluh) tahun bagi Calon Gubernur dan Wakil Gubernur dan 25 (dua puluh lima) tahun bagi Calon Bupati dan Wakil Bupati atau Calon Walikota dan Wakil Walikota terhitung sejak ditetapkannya pasangan calon terpilih.”
Sementara itu, Mahkamah Konstitusi pada Rabu (20/8) memutuskan bahwa batasan usia 30 tahun berlaku sejak tanggal pencalonan calon.
Ketentuan aturan ini sempat menuai kontroversi karena putra Presiden Jokowi, Kaesang Pangarep, punya kepentingan pada Pilkada 2024 setelah namanya mulai masuk dalam daftar calon wakil gubernur Jawa Tengah.
Kaesang akan berusia 30 tahun pada 25 Desember mendatang.
Penetapan calon bupati yang memenuhi syarat mengikuti Pilkada akan diumumkan pada September 2024. Sedangkan penetapan bupati terpilih tahun 2024 dijadwalkan pada akhir Januari atau awal Februari 2025.
(mrh/sfr)