Jakarta, Pahami.id —
Nomor media asing Meningkatnya perhatian terhadap gejolak politik di Indonesia dalam beberapa waktu terakhir disebabkan adanya revisi undang-undang tersebut Pilkada hingga memicu aksi demonstrasi hari ini, Kamis (22/8).
bintang, Media asal Malaysia memberitakan adanya protes besar-besaran di beberapa daerah, khususnya ibu kota Jakarta. Portal berita tersebut juga menyoroti gerakan perlawanan netizen Indonesia di media sosial.
Dalam artikel berjudul “Parlemen Indonesia ditunda karena protes melanda pasar”, Bintang tulis masyarakat sipil kepada selebriti Indonesia yang menggemakan “peringatan darurat” atau peringatan darurat di media sosial menyusul Dewan Rakyat (DPR) yang tergesa-gesa menyetujui rancangan undang-undang (RUU) Pilkada.
Gaung serupa berlanjut pada aksi unjuk rasa hari ini, yang menyebabkan DPR menunda rapat pembahasan RUU Pilkada.
“Anggota parlemen Indonesia menunda pertemuan di tengah protes daring dan jalanan menentang revisi undang-undang pemilu provinsi yang secara efektif akan menguntungkan aliansi Presiden Joko Widodo dan penggantinya, Prabowo Subianto,” kata laporan itu. Bintang.
Media Singapura, The Straits Times, juga memberitakan keributan di Republik Indonesia (RI) akibat upaya DPR yang membatalkan keputusan Mahkamah Konstitusi (MK).
Selat Times melaporkan bahwa protes pecah di Indonesia pada hari Kamis setelah sebelumnya orang-orang mengunggah “peringatan darurat” yang membanjiri linimasa media sosial.
“Ratusan pengunjuk rasa berpakaian hitam berkumpul di luar gedung DPR di Jakarta pada hari Kamis, diikuti oleh protes yang lebih kecil di luar pengadilan dan di kota-kota seperti Surabaya dan Yogyakarta. Pihak berwenang mengatakan 3.000 polisi telah dikerahkan di ibu kota,” tulisnya. Selat Times.
Media Amerika Serikat, Bloomberg, juga memberitakan aksi demonstrasi menolak revisi UU Pemilu Provinsi. Bloomberg bahkan disiarkan langsung untuk meliput situasi protes di sekitar gedung DPR RI.
“Para pengunjuk rasa berkumpul di luar gedung DPR di Jakarta pada hari Kamis di tengah kemarahan masyarakat atas rencana perubahan Undang-Undang Pilkada Provinsi yang pada dasarnya menguntungkan aliansi Presiden Joko Widodo dan penggantinya, Prabowo Subianto,” tulisnya. Bloomberg.
media Inggris, BBCjuga memberitakan kehebohan di Indonesia.
Dalam artikel berjudul “Perubahan UU Pemilu Picu Protes Besar-besaran di Indonesia”, BBC Diberitakan, ribuan orang berkumpul untuk memprotes upaya pemerintah yang membatalkan keputusan Mahkamah Konstitusi.
Ribuan warga berkumpul memprotes upaya pemerintah membatalkan keputusan Mahkamah Konstitusi yang membuka peluang bagi partai kecil, tulisnya. BBC.
Tidak hanya menyoroti ibu kota, BBC juga melaporkan situasi protes di Padang, Bandung dan Yogyakarta.
Sejumlah kantor berita internasional seperti Reuters dari Inggris juga memberitakan gejolak politik yang terjadi di Indonesia.
Indonesia diguncang protes setelah Badan Legislatif DPR RI sepakat membawa RUU Pilkada ke paripurna hari ini. RUU itu disetujui delapan dari sembilan fraksi di DPR. Hanya Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) yang menolak.
Revisi UU Pilkada dilakukan menyusul putusan Mahkamah Konstitusi sehari sebelumnya yang mengubah syarat pencalonan pilkada melalui putusan nomor 60/PUU-XXII/2024 dan nomor 70/PPU-XXII/2024.
Kedua keputusan tersebut menyangkut ambang batas pencalonan kepala daerah dan batas usia calon kepala daerah.
DPR menerima soal ambang batas tersebut, namun tidak setuju dengan keputusan batasan usia tersebut.
(blq/rds)