Site icon Pahami

Berita Mayjen Rizal Harus Purnawirawan Saat Dilantik Dirut Bulog

Berita Mayjen Rizal Harus Purnawirawan Saat Dilantik Dirut Bulog


Jakarta, Pahami.id

Anggota Komisi I dari DPR TB Hasanuddin menekankan bahwa Mayor Jenderal Ahmad Rizal Ramdhani atau dikenal sebagai Mayor. Direktur Pelaksana Bulog.

Menurut Hasan, status Mayor. Jenderal Rizal sebagai prajurit aktif tidak diatur dalam undang -undang TNI terbaru untuk menempati jabatan itu. Oleh karena itu, ketika dibuka, TNI satu -bintang jenderal harus meninggalkan petugas ketika ditunjuk sebagai direktur bulog duri.

“Kemudian, menurut ketentuan hukum, Mayor Jenderal Ahmad [Rizal] Ketika dibuka, ia harus memiliki status pensiun, “kata Hasan ketika dihubungi pada hari Rabu (9/7).


Sebaliknya, Hasan juga mengkritik penunjukan Maj. Jenderal Rizal oleh Menteri Bumn Erick Thohir. Sebagai seorang prajurit yang aktif, janji temu harus dilakukan oleh komandan TNI.

“Ini tidak sesuai dengan hukum.

Fakta bahwa anggota DPR dari klan PDIP juga tidak jauh berbeda dari apa yang dinyatakan oleh Kementerian Pertahanan.

Menteri Pertahanan (Menteri Pertahanan) Sjafrie Sjamsoeddin menekankan bahwa Mayor Jenderal Rizal harus pensiun dari TNI setelah ditunjuk sebagai direktur Presiden Bulog Perum.

“Mereka adalah penggantinya Novi, namanya Rizal, tetapi dia harus pensiun,” kata Sjafrie di kantor jaksa agung, Jakarta pada hari Rabu (9/7).

Sjafrie tidak menjelaskan lebih lanjut tentang proses pensiun. Dia hanya menekankan bahwa Rizal harus pensiun sebelum secara resmi ditunjuk sebagai direktur pelaksana Bulog Perum.

“Segera pensiun, sebelum melayani harus pensiun,” katanya.

Sebelumnya, Direktur Pelaksana Bulog diadakan oleh Letnan Jenderal Novi Helmy Prasetya. Letnan Jenderal Novi ketika ia mulai melayani sebagai direktur pelaksana Bulog dikatakan telah pensiun lebih awal dari TNI. Namun, akhir -akhir ini Novi kembali ke karirnya di TNI setelah dibebaskan dari posisi Bumn.

“Kemarin Mr. Novi diminta oleh kepala komandan untuk melayani TNI lagi.

Ahmad Rizal adalah Jenderal Jenderal Kedua yang sebelumnya menjabat sebagai komandan Kementerian Pertanian (Kementerian Pertanian) Keamanan Pangan (BKO). Dia menggantikan Letnan Jenderal Novi Helmy Prasetya, yang dibebaskan dari posisinya pada awal Juli 2025.

Namun, sampai berita itu ditulis, TNI tidak mengangkat suaranya tentang status Maj. Jenderal Rizal setelah ditunjuk sebagai Direktur Bulog Perum.

Mengacu pada undang -undang ulasan terakhir, bulog tidak termasuk dalam 15 lembaga publik yang dapat ditempati oleh tentara atau petugas aktif. Oleh karena itu, tentara yang dapat duduk di luar 15 lembaga harus menarik diri dari pensiun dini.

(Thr/Kid)


Exit mobile version