Site icon Pahami

Berita Masyarakat Sipil Surabaya Gelar Aksi Solidaritas untuk Arianto Tawakal

Berita Masyarakat Sipil Surabaya Gelar Aksi Solidaritas untuk Arianto Tawakal


Surabaya, Pahami.id

Masyarakat Sipil Surabaya menggelar Aksi Kamis ke-899 untuk menunjukkan solidaritas dan menuntut keadilan terhadap Arianto Tawakal (14), siswa MTs Negeri Maluku Tenggara, yang meninggal akibat kekerasan yang dilakukan anggota. Brimob Polisi masuk Handukmaluku.

Ratusan massa berbaris di seberang Gedung Grahadi Surabaya, Kamis (26/2) sore sambil membawa payung hitam, poster dan spanduk protes, serta bingkai bergambar wajah Arianto Tawakal.

“Kami berharap mereka mendapatkan hukuman yang setimpal, bukan berarti nyawa dikembalikan seumur hidup, namun polisi yang membunuh Arianto Tawakal dan korban sebelumnya setidaknya bisa ditegakkan secara hukum agar diadili seadil-adilnya,” kata salah satu pembicara.


Sementara itu, salah satu perwakilan pengunjuk rasa, Zaldi Maulana, mengatakan kematian Arianto menambah daftar panjang pembunuhan di luar proses hukum atau extrajudicial killers. pembunuhan di luar hukum yang menyasar masyarakat sipil khususnya anak-anak di Indonesia.

Menurut dia, meninggalnya Arianto merupakan bukti nyata kegagalan polisi dalam menjalankan fungsinya sebagai pengayom rakyat. Ia juga menekankan bagaimana kekerasan ini dilakukan dengan cara yang sangat brutal.

“Lagi, pembunuhan di luar hukum pembunuhan di luar proses hukum terhadap anak-anak terjadi lagi. Arianto Tawakkal, pelajar di Tual, Maluku, dipukuli hingga tewas menggunakan helm hingga berlumuran darah di tangan anggota Polri Masias Siahaya, kata Zaldi.

Lebih lanjut, Zaldi mengingatkan masyarakat bahwa Arianto bukanlah korban pertama. Nama-nama seperti Gamma Rizkynata Oktavandy dan Afif Maulana yang meninggal pada 2024 juga disebut-sebut sebagai bukti pola kekerasan aparat yang terus berulang tanpa kajian mendalam.

Padahal, secara hukum, perlindungan terhadap anak telah diatur secara tegas dalam Undang-Undang Perlindungan Anak Nomor 35 Tahun 2014, serta tugas pokok Polri dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 yang meliputi perlindungan, pembinaan, dan pelayanan kepada masyarakat.

Zaldi juga mengecam keras penggunaan label-label negatif yang dilekatkan aparat, seperti ‘ras liar’ atau ‘tawuran’ yang kerap dilekatkan aparat kepada para korban setelah korban meninggal. Hal ini dianggap sebagai taktik curang untuk lepas tangan dari tanggung jawab hukum.

“Penggunaan narasi pasca kematian anak ini merupakan bukti betapa pengecutnya aparat. Bukti bahwa masyarakat tidak pernah aman bahkan terlindungi karena pelaku utamanya tak lain adalah pihak Polri sendiri,” ujarnya.

Aksi Kamisan Surabaya ini juga menuntut Polri segera mengembalikan profesionalisme dengan menghilangkan budaya militer dan berhenti menyalahkan korban. Jika hal ini tidak dilakukan, institusi kepolisian akan terus dianggap sebagai ancaman nyata bagi masyarakat.

“Jika benar reformasi Polri merupakan ikhtiar yang serius dan bukan sekedar kampanye PR, maka Polri harus mampu mengembalikan unsur profesionalismenya, mulai dari menghilangkan narasi korban dan menghilangkan sifat militeristiknya. Selama keduanya masih tertanam dalam jiwa Polri, selama itu masyarakat tidak akan pernah terlindungi, dan selama itu Polri akan terus menjadi ancaman,” tutupnya.

Selain itu, aksi ini juga dilakukan secara teatrikal dan doa bersama untuk mengenang Arianto, Gamma, dan korban kekerasan aparat lainnya.

(frd/dal)



Exit mobile version