Surabaya, Pahami.id –
Massa tindakan Hukum Polisi ditangkap di sekitar gedung Negara Bagian Grahadi, Surabaya, Senin (3/24), dilaporkan meningkat.
Laporan gabungan tentang Asosiasi Publik Anti -Militeralisme (FAM) menyatakan bahwa setidaknya 40 orang ditangkap oleh pihak berwenang dan ditahan di Mapolresta Surabaya.
“Tindakan menolak tinjauan hukum TNI yang diadakan hari ini, 24 Maret 2025, menyebabkan penangkapan oleh polisi. Massa tindakan diperkirakan akan menjangkau sekitar 40 orang yang berpengalaman,” kata pernyataan resmi FAM pada Senin malam.
Tim Surabaya saat ini berada di Surabaya Polrestabes untuk memberikan bantuan hukum dan mengkonfirmasi bahwa terkait dengan keberadaan massa tindakan.
“Namun, hingga 22:30 WIB tidak memiliki kejelasan tentang keberadaan mereka, dan para Polrestab tidak mengizinkan tim hukum untuk membantu karena proses inspeksi berlanjut dan membutuhkan kekuatan pengacara,” katanya.
Fam juga maaf. Alasannya adalah bahwa bantuan hukum adalah hak dasar bagi setiap warga negara, termasuk banyak tindakan yang berurusan dengan pihak berwenang.
“Dalam konteks tindakan massa, bantuan hukum dilindungi oleh nomor hukum 16 tahun 2011 tentang bantuan hukum, serta Pasal 114 KUHP Prosedur Pidana, yang mengharuskan penyelidik untuk menginformasikan hak -hak ini kepada setiap tersangka atau terdakwa,” kata mereka.
Selain itu, keluarga berkelanjutan, kebebasan dan majelis dijamin dalam Pasal 28E Konstitusi 1945, yang memastikan bahwa setiap warga negara memiliki hak untuk mengekspresikan pendapat mereka secara mandiri, termasuk melalui demonstrasi.
“Perlindungan hak ini juga tercantum dalam hukum nomor 39 pada tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (HAM),” katanya.
Di sisi lain, Pasal 114 dari KUHAP yang mengendalikan, setiap orang yang diduga melakukan pelanggaran pidana memiliki hak untuk mencari bantuan hukum, baik dari penasihat hukum atau dari bantuan hukum yang memberikan layanan gratis kepada mereka yang tidak mampu membelinya.
“Polisi, terutama unit Dalmas, juga memiliki kewajiban untuk menghormati hak asasi manusia, dan menjaga keselamatan dan perdamaian selama demonstrasi,” katanya.
“Tindakan kekerasan terhadap massa tindakan dilarang, karena hanya akan memperburuk situasi dan berpotensi melanggar hak asasi manusia. Dalam konteks ini, polisi diharapkan mematuhi prosedur yang ada dan tidak mengambil tindakan yang tidak sejalan dengan ketentuan hukum,” kata Diaz.
Fam juga mengutuk tindakan para tahanan tanpa memberikan hak -hak hukum yang harus diterima oleh massa tindakan.
Mereka mendesak polisi untuk segera memberikan bantuan hukum yang tepat untuk massa tindakan yang ditahan, dan untuk melepaskan mereka yang masih ditahan tanpa kebijakan hukum yang jelas.
“Kita semua harus memastikan bahwa proses hukum dilakukan sesuai dengan prinsip -prinsip keadilan dan penghormatan terhadap hak asasi manusia, sebagaimana dipercayakan kepada Konstitusi dan hukum yang berlaku,” katanya.
Sebelumnya, sekitar 25 massa menolak undang -undang TNI di gedung negara bagian Grahadi Surabaya yang ditangkap oleh pihak berwenang. Mereka juga menderita kekerasan.
Pengamatan cnnindonesia.com di lokasi, lusinan orang ditangkap setelah kondisi pemanasan sekitar 17.00 WIB – 19.00 WIB, Senin (3/24).
Lusinan orang yang mengenakan kemeja dan beberapa di seragam polisi terlihat menangkap orang dengan memperluas diri untuk bergulir. Mereka juga menendang massa aksi.
Ini terjadi di sekitar Taman Apsari di Suryo Road, Yos Sudarso Road dan Hero Road. Publik kemudian dibawa ke East Seleas di gedung Grahadi.
Kru media dilarang mengambil gambar atau menangkap massa tindakan. Tetapi berdasarkan pemantauan, jumlahnya mencapai 25 orang.
Misa yang tertangkap terlihat di sebuah ruangan yang mirip dengan teras di timur Grahadi. Seorang petugas polisi sedang mendaftar. Yang lain berdiri di depan.
Dikonfirmasi tentang penangkapan banyak tindakan, Komisaris Polisi Surabaya Luthfie Sarissiwan mengakui bahwa partainya masih mengumpulkan data.
“Kami masih melakukan pengumpulan data, dan kami akan mengirimkan,” kata Lutfie, bertemu di gedung Grahadi.
Luthfie mengatakan pada saat ini partainya masih melakukan pemeriksaan apakah orang yang ditangkap juga diduga melakukan pelanggaran pidana.
“Tentu saja kami akan berikan nanti, kami telah menyelidiki. [tidak]”Dia berkata.
(FRD/SFR)