Site icon Pahami

Berita Massa Aksi 20 Tahun Kasus Munir Segel Kantor Komnas HAM


Jakarta, Pahami.id

Aksi massal #20YearsofCaseMunir menyerbu dan menutup kantor Komisi Nasional Hak Asasi Manusia di Jakarta Pusat, Jumat (6/9) sore.

Pemantauan CNNIndonesia.com Di lokasi, pengunjuk rasa menempelkan stiker segel di pintu utama gedung Komnas HAM.

Massa menuntut Komnas HAM segera mengusut pembunuhan aktivis HAM Munir Said Thalib.


Mereka juga mendesak pemerintah segera menetapkan kasus Munir sebagai pelanggaran HAM berat dan bukan kasus pembunuhan biasa.

Koordinator Subkomisi Pemajuan HAM, Anis Hidayah yang menghampiri massa aksi usai menggelar pertemuan dengan 15 perwakilan koalisi masyarakat, juga terlihat ditahan setelah masuk setelah gerbang utama kantor Komnas HAM dikunci masyarakat. .

Nanti saya berangkat kerja untuk menyelesaikan penyelidikan, karena kantornya tutup, kata Anis sambil tertawa.

Lebih lanjut Anis menegaskan, posisi Komnas HAM tetap memandang pembunuhan Munir sebagai peristiwa pelanggaran HAM berat di Indonesia sehingga penting bagi Komnas HAM untuk mengusut dan menyelesaikannya hingga tuntas.

Ia juga menyatakan bahwa penyelidikan dan komitmen penyelesaian kasus ini adalah untuk memastikan tidak ada impunitas dan memastikan kejadian serupa tidak terulang kembali, khususnya bagi pembela HAM di Indonesia.

“Pada Januari 2023, Komnas HAM membentuk tim ad hoc untuk mengusut pelanggaran HAM berat dalam pembunuhan Munir, dan hingga saat ini kami masih berupaya menyelesaikan proses penyidikan,” jelasnya.

Anies mengatakan, pihaknya telah memanggil beberapa saksi dan terus mengumpulkan beberapa dokumen pembanding dan pendukung sebagai alat bukti.

Ia pun menegaskan Komnas HAM berkomitmen menyelesaikan kasus ini hingga penyidikan selesai dan putusan diserahkan ke Kejaksaan Agung.

Mudah-mudahan teman-teman terus mengingatkan kita, kata Anis.

“Atas nama Komnas HAM, saya mohon maaf jika proses yang kami lakukan dinilai panjang, dianggap memakan waktu lama. Tapi kami memang butuh waktu untuk memastikan proses penyidikan bisa berjalan,” imbuhnya.

(khr/fra)



Exit mobile version