Site icon Pahami

Berita Masalah WNA di Imigrasi Tasikmalaya Didominasi Pasangan Kawin Campur


Jakarta, Pahami.id

Pelanggaran Keimigrasian di Wilayah Kerja Imigrasi Tasikmalaya didominasi oleh pasangan asing yang melakukan kawin campur. Hal itu disampaikan Kepala Kantor Imigrasi Tasikmalaya Surjono pada Rapat Koordinasi Tim Pengawasan Orang Asing (TIMPORA) di Kabupaten Tasikmalaya, Rabu (2/10/2024).

“Pelanggarannya beragam, termasuk yang sudah kami tangani yaitu overstay dan mengganggu ketertiban umum. Bagi WNA yang melanggar akan kami kirim kembali secara administratif dan juga tidak boleh masuk wilayah Indonesia,” jelas Surjono.

Surjono mengungkapkan, hingga September 2024, sudah ada 157 WNA yang menikah dengan WNI yang tinggal di Wilayah Kerja Imigrasi Tasikmalaya.


“Total hingga September 2024, WNA yang berdomisili di Wilayah Kerja Imigrasi Tasikmalaya berjumlah 304 orang dengan rincian pemegang Izin Kunjungan 26 orang, Izin Tinggal Terbatas 168 orang, dan Izin Tinggal Tetap 110 orang,” ujarnya.

Upaya pencegahan terus dilakukan Kantor Imigrasi Tasikmalaya untuk mengatasi pelanggaran keimigrasian. Surjono menjelaskan upaya tersebut dengan membentuk forum komunikasi Tim Pemantau Orang Asing.


Tim ini melibatkan aparat hukum dan instansi terkait di Wilayah Kerja Imigrasi Tasikmalaya yang meliputi Tasikmalaya, Ciamis, Garut, Banjar dan Pangandaran.

“Kami terus mendorong upaya pencegahan pelanggaran keimigrasian agar WNA dapat menaati peraturan perundang-undangan yang berlaku dan menghormati adat istiadat masyarakat setempat sehingga suasana tetap aman dan kondusif,” kata Iman.

Rakor TIMPORA dihadiri instansi terkait seperti Polri, TNI, Kejaksaan Negeri, Badan Narkotika Nasional, Bea dan Cukai, Kanwil Kemenkumham Jabar, dan pemerintah daerah.

(Wow)



Exit mobile version