Site icon Pahami

Berita Masalah Sampah di Tangsel, KLH Tinjau Langsung TPA Cipeucang Serpong

Berita Masalah Sampah di Tangsel, KLH Tinjau Langsung TPA Cipeucang Serpong


Serpong, Pahami.id

Pj Deputi Bidang Pengelolaan Limbah, Limbah dan Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH), Hanifah Dwi Nirwana mengunjungi TPA Cipeucang, Serpong, Kota Tangsel, Sabtu (20/12).

Kunjungan tersebut dilakukan untuk memastikan tindak lanjut penanganan permasalahan sampah di Kota Tangsel.

Hanifah ingin memastikan tingkat penanganan sampah dan penerapan pembatasan administratif yang ditetapkan Kementerian Lingkungan Hidup Pemerintah Kota Tangsel berjalan sesuai ketentuan.


“Perhatian masyarakat saat ini tertuju pada Kota Tangsel dalam penanganan bahan sampah. Kami ingin memastikan Pemerintah Kota Tangsel telah melaksanakan tahapan yang ditetapkan Menteri,” kata Hanifah di lokasi.

Hanifah mengatakan, pemerintah pusat juga bertanggung jawab membantu provinsi dalam menyelesaikan permasalahan sampah. Untuk itu, pihaknya akan mengoordinasikan seluruh kementerian dan lembaga termasuk Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat serta Kementerian Perumahan Rakyat dan Pembangunan Perkotaan untuk menyusun skenario penanganan darurat.

Ia menegaskan, penanganan sampah di Tangsel perlu dilakukan secara komprehensif, mulai dari hulu hingga hilir. Saat ini Tangsel memiliki 54 TPS 3R, dua TPST, dan lebih dari 400 bank sampah yang perlu dioptimalkan.

Situasi ini perlu menjadi momentum transformasi pengelolaan sampah dengan melibatkan semua pihak baik pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan masyarakat, ujarnya.

Terkait penutupan operasional TPA Cipeucang, Hanifah menjelaskan sesuai batasan, dalam waktu 180 hari harus disiapkan tempat pembuangan sampah baru dan seluruh tempat pembuangan sampah terbuka harus ditutup (capping) untuk menghindari pencemaran lebih lanjut. Namun dalam pelaksanaannya terdapat beberapa kendala diantaranya gagalnya rencana kerjasama dengan daerah lain.

“Kondisi ini akan kami laporkan kepada Menteri. Kami berharap ada perpanjangan waktu agar penutupan lokasi TPA ini dilakukan dengan baik dan tidak berdampak pada lingkungan,” ujarnya.

Hanifah menambahkan, Pemkot Tangsel juga tengah menjajaki kerja sama pengelolaan sampah dengan daerah lain termasuk Kota Serang. Selain itu, memperkuat pemilahan sampah pada sumbernya merupakan kunci untuk mengurangi beban pengelolaan di tempat pembuangan sampah.

Sementara itu, Wakil Wali Kota Tangsel Pilar Saga Ichsan mengatakan kunjungan Deputi Kementerian Lingkungan Hidup bertujuan meninjau perkembangan kawasan TPA Cipeucang yang saat ini sedang berjalan.

Penataannya antara lain perbaikan akses jalan, pembangunan bronjong, serta rencana pembangunan fasilitas Material Recovery Facility (MRF), kata Pilar.

Ia mengatakan, Pemkot Tangsel telah menyediakan lahan seluas kurang lebih 4.000 meter persegi untuk pembangunan hanggar dan MRF yang rencananya akan mulai dibangun pada tahun depan. Selain itu, pembebasan lahan seluas satu hektar juga dilakukan untuk persiapan proyek Pengolahan Sampah menjadi Energi (PSEL).

Pilar menambahkan, Pemkot Tangsel terus mendorong peran aktif masyarakat dalam pengelolaan sampah rumah tangga. Melalui peraturan walikota terbaru tersebut, ketua RW ditunjuk sebagai koordinator bank sampah di lingkungannya masing-masing, dengan kepala desa dan mukim sebagai pengawas.

“Pengelolaan sampah Tangsel harus dilakukan dari hulu hingga hilir. Pemilahan dan pengurangan sampah rumah tangga menjadi kunci keberhasilannya,” kata Pilar.

Diketahui, penumpukan sampah di Tangsel dipicu penutupan sementara TPA Cipeucang selama kurang lebih 10 hari menyusul penataan dan normalisasi saluran air dan sungai yang tertutup sampah.

Proses kompilasi diperkirakan memakan waktu hingga satu bulan. Sebagai solusi sementara, sampah dipindahkan ke 54 TPS3R berkapasitas 99 ton per hari dan dua TPST berkapasitas 14 ton per hari, agar pelayanan persampahan tetap berjalan.

KLH/BPLH menegaskan, penanganan sampah Pasar Cimanggis merupakan bagian dari upaya pemberdayaan pengelolaan sampah perkotaan yang responsif, kolaboratif, dan berorientasi pada perlindungan kesehatan dan lingkungan masyarakat.

(arl/bac)



Exit mobile version