Jakarta, Pahami.id —
Wakil Presiden RI ke-13 KH Ma’ruf Amin menanggapi usulan pemberlakuan kembali UU No. 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan korupsi (Komisi Pemberantasan Korupsi).
Ma’ruf berpandangan, tidak salah jika banyak pihak yang menilai kinerja KPK dalam pemberantasan korupsi menurun dan sebaiknya dikembalikan ke undang-undang yang lama.
Saya kira kalau semua pihak menilai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat ini kinerjanya buruk karena undang-undang, maka sebaiknya KPK diangkat kembali, kata Ma’ruf di Kantor Kementerian Haji dan Umrah, Jakarta, Sabtu (14/2).
Belakangan, isu penyusunan Undang-Undang KPK yang lama kembali mencuat ke publik. Apalagi, setelah Ketua KPK periode 2011-2015 Abraham Samad Riyanto mengaku sudah menyampaikan usulan tersebut kepada Presiden RI, Prabowo Subianto.
Abraham Samad sendiri menyarankan agar Presiden Prabowo mengaktifkan kembali UU KPK sebelum revisi tahun 2019.
Ia berpendapat, revisi Undang-Undang KPK tahun 2019 melemahkan peran dan kewenangan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam pemberantasan korupsi.
Menanggapi usulan tersebut, Presiden ke-7 RI Joko Widodo yang menjabat sebagai presiden saat pengesahan RUU KPK mendukung usulan tersebut.
Jokowi balik berkomentar bahwa RUU tersebut merupakan inisiatif DPR. Bahkan, ia lebih lanjut menyatakan tidak membubuhkan tanda tangannya setelah undang-undang tersebut disahkan dalam Rapat Paripurna.
Iya saya setuju, bagus, jawab Jokowi usai menyaksikan laga Persis Solo melawan Madura United di Stadion Manahan Solo, Jumat (13/2).
Revisi Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi pada tahun 2019 memicu gelombang penolakan besar-besaran yang kemudian bertajuk Reformasi Korupsi.
(mnf/agustus)

